← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Tekanan Arus Kas, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,11 Miliar

https://cyrustimes.com/ • 15 July 2026 21:06
Tekanan Arus Kas, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,11 Miliar

Perusahaan Pastikan Operasional Tetap Berjalan Normal

CYRUSTIMES, JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp24,11 miliar. Penundaan dilakukan setelah perusahaan mengakui sedang menghadapi tekanan arus kas jangka pendek, sehingga belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal.

Berdasarkan keterbukaan informasi, dana pembayaran seharusnya ditempatkan di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat Senin (07/07/2026). Namun hingga batas waktu tersebut, dana belum tersedia sehingga pembayaran imbal hasil yang dijadwalkan pada Selasa (08/07/2026) ditunda.

Pos Indonesia Ajukan Penundaan ke KSEI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, mengatakan penundaan dilakukan karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil sukuk.

Sebagai tindak lanjut, perseroan mengajukan permohonan penundaan kepada KSEI. Permohonan tersebut kemudian disetujui sehingga distribusi imbal hasil kepada pemegang sukuk resmi ditunda.

Layanan kepada Masyarakat Diklaim Tidak Terganggu

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menegaskan penundaan pembayaran hanya berkaitan dengan kondisi likuiditas jangka pendek dan tidak memengaruhi operasional perusahaan.

Advertisement

“Layanan Pos Indonesia tetap berjalan normal. Kami berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kepada investor setelah kondisi arus kas membaik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut perusahaan, seluruh layanan pengiriman surat, paket, logistik, dan jasa keuangan tetap beroperasi seperti biasa di seluruh Indonesia.

Jadi Sorotan Investor

Penundaan pembayaran imbal hasil sukuk menjadi perhatian pelaku pasar karena berkaitan dengan kemampuan likuiditas salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Meski demikian, Pos Indonesia menyatakan langkah tersebut bersifat sementara dan perusahaan tetap berupaya memenuhi kewajiban kepada para pemegang sukuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli