Don Ritto Klaim Emas dan Uang di Brankas Miliknya
CYRUSTIMES, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan penyidik di dalam brankas sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan aset yang berada dalam penguasaan kliennya, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Don Ritto menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Klaim Brankas Dibangun Don Ritto
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya meminjam rumah di kawasan Sentul sejak 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurutnya, pada 2024 Don Ritto membangun brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan. Ia juga menyebut kontraktor pembuat brankas telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Emas dan Uang Diklaim Bukan Milik Febrie
Pihak Don Ritto menegaskan aset berupa emas dan uang tunai yang ditemukan di dalam brankas bukan milik Febrie Adriansyah.
Handika menyatakan penguasaan dan kepemilikan barang bukti berada pada Don Ritto. Namun, ia juga mengungkapkan sebagian aset tersebut disebut berasal dari beberapa pihak lain yang secara legal menitipkan dana dan belum dapat dipublikasikan identitasnya dengan alasan keamanan.
Penyidik Menyita Emas dan Valuta Asing
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan berbagai barang berharga, antara lain:
- 74 kilogram emas batangan.
- Uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat.
- Uang tunai 14.083.800 dolar Singapura.
- Sejumlah mata uang asing lainnya.
Nilai keseluruhan aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Bantah Terkait Korupsi dan Satgas PKH
Kuasa hukum Don Ritto juga membantah bahwa uang dan emas tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi maupun aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut pihak Don Ritto, aset tersebut digunakan untuk mendukung operasional yayasan serta kegiatan lain yang diklaim memiliki dasar hukum. Mereka menyatakan siap menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dalam proses persidangan.
Proses Hukum Berlanjut
Meski demikian, klaim tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Don Ritto. Kejaksaan Agung akan menguji seluruh keterangan, dokumen, dan alat bukti dalam proses penuntutan hingga persidangan.
Saat ini Don Ritto telah resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri.