PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Upaya penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang selama ini menjadi diketahui sebagai bekas Sekretariat DPD PDI Perjungan Provinsi Kalteng di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya terus bergulir.
Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate mengambil langkah dengan memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai.
??Pemasangan spanduk yang dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) tersebut menjadi bagian dari tahapan hukum yang ditempuh kuasa hukum untuk memberikan pemberitahuan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penguasaan maupun perubahan terhadap objek yang masih menjadi sengketa.
??Dalam keterangan resminya, kantor hukum menyatakan langkah tersebut bertujuan menjaga status quo objek agar kondisi tanah dan bangunan tetap terpelihara selama proses penyelesaian berlangsung. Selain itu, seluruh pihak diimbau tidak melakukan aktivitas yang dapat mengubah keadaan fisik maupun administrasi objek.
??Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, objek tersebut merupakan tanah bersertifikat hak milik atas nama Mathilda Djamrud Dau dengan luas mencapai 4.115 meter persegi. Pihak kuasa hukum menyebut hingga saat ini belum terdapat dokumen peralihan hak ataupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.
??Dalam penjelasannya, kuasa hukum juga menyoroti keberadaan surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang menurut mereka tidak dapat dikategorikan sebagai dokumen pemindahan hak atas tanah. Alasannya, surat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang mengatur proses peralihan hak sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan pertanahan.
??Tak hanya itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa rencana penyerahan objek yang pernah tertuang dalam surat tersebut telah dibatalkan pada Maret 2018. Penegasan kembali atas pencabutan tersebut disampaikan pada Juli 2026 setelah muncul pemasangan atribut partai politik di sekitar objek sengketa.
??Meski demikian, mereka menegaskan belum dapat memastikan apakah pemasangan atribut tersebut merupakan kebijakan resmi organisasi atau dilakukan oleh individu tertentu sehingga masih memerlukan klarifikasi.
??Sebagai bagian dari prosedur hukum, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate sebelumnya telah menerbitkan somasi pertama dan terakhir kepada pihak yang menguasai objek. Permohonan pengamanan preventif juga telah disampaikan kepada aparat kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung.
??Melalui peringatan yang dipasang di lokasi, kuasa hukum meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas penguasaan, tidak menambah atribut, menjaga kondisi bangunan beserta seluruh inventaris, serta menyerahkan objek secara damai melalui mekanisme yang telah ditentukan.
??Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum, baik dengan mengajukan gugatan perdata maupun menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
??Meski demikian, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan yang diutamakan. Kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sehingga sengketa dapat diselesaikan secara tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (pra)
?
?
?
?
?