Kuala Kapuas, Forum Hukum.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan diberikan dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin (20/7/2026), dengan catatan naskah raperda harus disempurnakan sesuai hasil pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III, H. Abdullah, S.E., dihadiri anggota pansus bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Dalam raperda tersebut, ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok diperluas. Tidak hanya mengatur rokok konvensional, regulasi ini juga mencakup rokok elektronik, kawasan taman ramah anak, pembatasan penjualan, serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat adalah potensi berkurangnya pendapatan daerah dari iklan rokok. Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa nilai ekonomi dari iklan rokok tidak sebanding dengan besarnya biaya yang harus ditanggung pemerintah untuk menangani penyakit akibat konsumsi tembakau.
Selain biaya pelayanan kesehatan, dampak ekonomi akibat rokok juga mencakup hilangnya produktivitas masyarakat karena sakit berkepanjangan, kecacatan, hingga kematian dini. Karena itu, penguatan regulasi dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan beban kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Raperda juga mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial. Sementara itu, penjualan melalui platform e-commerce masih diperbolehkan dengan syarat menerapkan mekanisme verifikasi usia guna mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap produk tembakau.
Dalam aspek penegakan aturan, pengawasan pelaksanaan Perda akan dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi yang diterapkan bersifat bertahap, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Sejumlah penyempurnaan terhadap substansi raperda juga disepakati dalam rapat, di antaranya mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, menyesuaikan ketentuan radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda pada Pasal 36 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah seluruh perbaikan naskah rampung, Raperda Perubahan Kawasan Tanpa Rokok akan diproses pada tahapan selanjutnya. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat umum dari paparan asap rokok maupun masifnya promosi produk tembakau.(Tatang FH)