KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, untuk periode 2021–2026.
Dalam pengembangan penyidikan terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).
Kedua saksi yang dipanggil adalah:
-
Suprapto (S): Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (di bawah naungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni).
-
Dalu Agung Darmawan (DAD): Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicar KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut kepada awak media.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (23/7/2026).
Memenuhi Panggilan Penyidik
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua saksi kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Suprapto tiba lebih awal di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB, disusul oleh Dalu Agung Darmawan yang hadir pada pukul 10.35 WIB.
Meskipun proses pemeriksaan telah berlangsung, pihak KPK masih enggan membeberkan detail materi yang didalami dari kedua saksi tersebut. Lembaga antirasuah berjanji akan memberikan pembaruan (update) resmi kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Modus ‘Ketok Palu’ Jabatan: Mobil Mewah SUV Sebagai Syarat
Kasus yang menjerat Pemkab Kuansing ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6).
Dari hasil OTT dan penyelidikan mendalam, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka utama:
-
Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
-
Zulkarnain – Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
-
Ardiles – Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Dugaan praktik rasuah ini berpusat pada lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Bupati Suhardiman Amby diduga menetapkan ‘syarat khusus’ bagi calon yang ingin menduduki posisi strategis tersebut, yakni dengan meminta unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Skema Pemalsuan Identitas Kredit
Dugaan persekongkolan ini semakin rumit ketika Zulkarnain—yang mengincar posisi tersebut—mengalami kendala finansial. Kondisi keuangannya dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit mobil mewah sekelas Land Cruiser.
Untuk mengakali proses tersebut, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles (Dirut PT MIC) agar pengajuan kredit mobil tersebut dapat disetujui oleh pihak penyedia jasa keuangan.
Penahanan Tiga Tersangka
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles untuk 20 hari pertama setelah pemeriksaan intensif.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi ini. (*/tur)