PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Realisasi penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet di Kota Palangka Raya masih belum memenuhi target. Hingga pertengahan Juni 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mencatat penerimaan baru mencapai Rp40.109.500, atau sekitar 23,59 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp170 juta.
Capaian tersebut juga masih berada di bawah target Triwulan II yang ditetapkan sebesar Rp68 juta. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp27,89 juta atau 16,41 persen dari target periode tersebut.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan rendahnya realisasi pajak sarang burung walet dipengaruhi oleh sejumlah kendala di lapangan. Salah satu faktor utama adalah sistem pelaporan yang masih mengandalkan kejujuran para pelaku usaha dalam melaporkan hasil panen.
“Pajak sarang burung walet ini memang sangat bergantung pada kejujuran pemiliknya. Selain itu, harga komoditas sarang walet di pasaran saat ini juga sedang mengalami penurunan, sehingga cukup sulit menentukan nilai produksi yang sebenarnya,” ujar Emi, Selasa (21/7/2026).
Pengawasan Terkendala Verifikasi Produksi
Menurut Emi, sistem pelaporan mandiri membuat pemerintah daerah belum dapat memantau secara akurat besaran produksi dari masing-masing wajib pajak. Meski demikian, Bapenda tetap mengapresiasi para pelaku usaha yang secara rutin memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Untuk meningkatkan akurasi data sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan, Bapenda telah melakukan berbagai langkah, mulai dari berkoordinasi dengan para pengepul hingga melakukan pendataan langsung terhadap rumah-rumah walet yang beroperasi di Kota Palangka Raya.
Namun, proses pengawasan masih menghadapi kendala karena petugas kesulitan melakukan verifikasi terhadap hasil panen yang dilaporkan oleh pemilik usaha. “Kami sudah turun langsung ke lapangan. Namun ketika pemilik menyampaikan hasil panennya sedang menurun, tentu petugas tidak mungkin memeriksa sarang satu per satu di atas bangunan,” jelasnya.
Emi mengungkapkan, kompleksitas pengawasan pajak sarang burung walet membuat beberapa daerah di Indonesia memilih menghapus jenis pajak tersebut. Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mempertahankannya karena masih memiliki potensi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda akan terus melakukan pembenahan sistem pendataan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan edukasi kepada para wajib pajak agar pelaporan dilakukan secara transparan dan sesuai kondisi sebenarnya. Selain itu, seluruh rumah walet yang masuk dalam pendataan dipastikan merupakan tempat usaha yang telah memiliki izin resmi.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kesadaran dan kejujuran para pelaku usaha terus meningkat sehingga target penerimaan pajak sarang burung walet pada tahun 2026 dapat tercapai secara optimal dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.(aza)