KALTENG.CO-Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh pada hari ini, Kamis (23/7/2026), kembali menjadi momentum penting untuk merefleksikan sejauh mana negara dan masyarakat telah hadir memberikan perlindungan bagi generasi penerus.
Di tengah selebrasi tahunan ini, sebuah pertanyaan krusial meruak ke permukaan: Sudahkah ruang aman dan inklusif benar-benar hadir untuk anak-anak Indonesia?
Pertanyaan tersebut terasa semakin relevan mengingat ancaman terhadap keselamatan anak kini tidak hanya datang dari ruang fisik, tetapi juga marak terjadi di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa upaya mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan bagi anak masih menghadapi tantangan berat. Berdasarkan catatan KPAI, ancaman terbesar justru sering kali bersumber dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama.
Tiga Ruang Vital yang Masih Rentan Kekerasan
Hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat sepanjang tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak masih didominasi oleh tiga ranah utama: lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.
“Tiga ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak, justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak,” ungkap Jasra, Rabu (22/7/2026).
Data aduan masyarakat yang diterima KPAI dalam tiga tahun terakhir mencatat angka yang memprihatinkan:
-
Tahun 2023: 3.883 aduan
-
Tahun 2024: 2.057 aduan
-
Tahun 2025: 2.031 aduan
Secara akumulasi, terdapat 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak yang masuk ke KPAI. Mesti grafik menunjukkan penurunan secara kuantitatif dari tahun ke tahun, KPAI menegaskan hal tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi di lapangan sudah membaik atau kasus kekerasan telah berkurang.
Mendorong Penguatan Sistem lewat SIMEP Versi 3 dan Regulasi
Sebagai langkah konkret memperketat pengawasan secara nasional, KPAI bersiap meluncurkan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengawasan (SIMEP) Versi 3. Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemantauan pemenuhan hak anak serta penanganan kasus oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda).
Sistem terbaru ini diyakini mampu membuat proses evaluasi dan penyusunan kebijakan perlindungan anak menjadi lebih terintegrasi, transparan, berbasis data, serta akuntabel.
Di sisi lain, KPAI mengapresiasi komitmen pemerintah yang terus memperkuat regulasi demi menekan risiko kejahatan siber pada anak—seperti eksploitasi seksual daring, perundungan siber (cyberbullying), paparan konten dewasa, hingga kebocoran data pribadi.
Namun, agar perlindungan berjalan menyeluruh, KPAI mendesak percepatan beberapa regulasi strategis:
-
RUU Pengasuhan Anak: Sebagai payung hukum komprehensif yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
-
Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah: Penguatan implementasi di seluruh satuan pendidikan.
-
Perpres No. 3 Tahun 2026: Percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
-
SKB 9 Kementerian/Lembaga: Optimalisasi layanan kesehatan jiwa anak, termasuk penyediaan fasilitas konseling dan deteksi dini di puskesmas maupun sekolah.
Mitigasi Risiko AI: Polri Targetkan Literasi Digital untuk 10 Juta Pelajar
Ancaman di ruang digital kini makin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI). Menanggapi dinamika ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah proaktif untuk memitigasi potensi bahaya pemanfaatan AI di kalangan anak sekolah.
Melalui Korps Bhayangkara, Polri menggelar Training of Trainers (ToT) Program Paham AI 2026 di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Pelatihan ini melahirkan 65 trainer—terdiri dari 55 personel dari 11 Polda pilot project dan 10 master trainer dari Polda Jawa Tengah—yang bertugas menyebarkan edukasi etika digital hingga tingkat Polres.
Karo Tekkom Divtik Polri, Brigjen Pol Indarto, menjelaskan bahwa edukasi AI sangat mendesak. Berdasarkan riset terhadap 11.550 pelajar di Jawa Tengah, sebanyak 94 persen siswa mengaku aktif menggunakan AI, tetapi sebagian besar mempelajarinya secara otodidak tanpa pendampingan.
“Adik-adik itu berpotensi menjadi korban kejahatan di bidang AI, sekaligus berpotensi menjadi pelaku tanpa disadari. Karena itu, kami cegah dan mitigasi sejak dini,” jelas Indarto.
Polri menargetkan edukasi ini dapat menjangkau 10 juta pelajar di seluruh Indonesia secara bertahap. Untuk mewujudkan ekosistem digital yang sehat, Polri berkolaborasi erat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dinas pendidikan, guru, serta orang tua. (*/tur)