← Kembali ke https://kalteng.co/

Sembilan Tersangka Tragedi Desa Kalemei Terancam Penjara Seumur Hidup

https://kalteng.co/ • 23 July 2026 18:28
Sembilan Tersangka Tragedi Desa Kalemei Terancam Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan brutal terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei yang menewaskan tiga anggota kepolisian. Hingga kini, penyidik telah menetapkan dan mengamankan sembilan tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika sekaligus aksi pembunuhan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.

Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Kemudian seorang perempuan bernama Dea Nabila untuk kepentingan penyidikan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, tiga nama terakhir yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie diduga merupakan otak di balik aksi penyerangan serta jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolda menjelaskan, penyidik membagi penanganan perkara menjadi dua klaster, yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota kepolisian. Menurutnya, pemisahan tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian perbuatan para pelaku dapat diproses secara maksimal sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Dalam penanganan perkara ini, kami membaginya menjadi dua perkara. Pertama perkara tindak pidana peredaran narkotika dan kedua perkara pembunuhan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk kasus narkotika, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Kapolda, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan kehendak para pelaku untuk menghabisi nyawa anggota kepolisian. “Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian,” jelasnya.

Irjen Pol Iwan menegaskan, rangkaian tindakan para pelaku memperlihatkan adanya kesempatan sekaligus niat untuk melakukan pembunuhan terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, penyidik meyakini unsur tindak pidana pembunuhan telah terpenuhi dan akan terus didalami hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dari rangkaian peristiwa tersebut terlihat adanya kesempatan dan kehendak dari para pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap anggota kepolisian. Atas dasar itulah kami menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli