← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Bakar Lahan di G Obos 14, Dua Pelaku Terancam 9 Tahun

https://cyrustimes.com/ • 22 August 2026 15:58
Bakar Lahan di G Obos 14, Dua Pelaku Terancam 9 Tahun

Dua Pria Terancam 9 Tahun Penjara Akibat Diduga Bakar Lahan di Palangka Raya

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial A dan W yang diduga terlibat pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya.

Keduanya diamankan setelah polisi menelusuri rekaman video yang dibuat dua pelajar SMP ketika melihat kobaran api di lokasi kejadian. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Video Dua Pelajar Jadi Petunjuk

Kasus itu bermula ketika dua pelajar SMP PGRI, Novan dan Farel, melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan G. Obos 14.

Saat melintas, keduanya melihat lahan terbakar dan sempat berniat membantu memadamkan api. Namun, salah satu pria yang berada di lokasi justru mengusir keduanya menggunakan bahasa daerah.

Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh kedua pelajar. Video itu beredar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri identitas pihak yang berada di lokasi.

Polisi selanjutnya meminta keterangan dari kedua pelajar tersebut. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim mendatangi kediaman A dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lahan Dibakar untuk Mempercepat Pembersihan

Dari pemeriksaan awal, A mengakui pembakaran dilakukan bersama W. Lahan yang dibakar berukuran sekitar 20 x 50 meter dan berada di belakang tempat tinggal keduanya.

Menurut keterangan polisi, lahan tersebut merupakan milik kolega A dan W. Keduanya disebut dijanjikan upah untuk membantu membersihkan lahan tersebut.

Alih-alih membersihkan lahan secara manual, keduanya diduga memilih menggunakan api untuk mempercepat proses pembersihan.

Api kemudian berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lain di sekitar lokasi.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat A dan W dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

Polresta Palangka Raya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan, BMKG, Dinas Kesehatan, serta ahli pidana dari Universitas Palangka Raya untuk mendukung penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian di tengah upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya. Penggunaan api untuk membersihkan lahan dapat menimbulkan risiko kebakaran meluas, terutama ketika kondisi lingkungan relatif kering.

Kedua pria tersebut saat ini menjalani proses hukum dan masih berstatus tersangka. Proses pembuktian selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli