← Kembali ke https://kalteng.co/

Tak Cuma Perorangan, Bareskrim Polri Pastikan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

https://kalteng.co/ • 05 September 2026 07:17
Tak Cuma Perorangan, Bareskrim Polri Pastikan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

KALTENG.CO-Proses penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperketat di berbagai wilayah Indonesia.

Bareskrim Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari penanganan perkara di tujuh Polda, termasuk enam provinsi prioritas penanganan karhutla seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, saat memaparkan pembaruan data penanganan karhutla di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (4/9/2026).

“Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” ungkap Pipit di hadapan media.

Rincian 112 Tersangka di Tujuh Kepolisian Daerah

Penyidikan kasus karhutla yang tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 3 September 2026 ini menunjukkan sebaran tersangka di beberapa wilayah hukum kepolisian daerah, antara lain:

Berdasarkan hasil verifikasi penyidik di lapangan, mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan individu yang membakar lahan milik pribadi untuk kepentingan pembukaan lahan.

“Di mana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross-check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain,” jelas Pipit.

Polda Kalbar Tangani Laporan Kepolisian Terbanyak

Selain menetapkan lebih dari seratus tersangka, pihak kepolisian mencatat ada 167 Laporan Polisi (LP) terkait tindakan pembakaran hutan dan lahan yang tersebar di 10 jajaran polda. Dari data tersebut, Polda Kalimantan Barat memegang jumlah laporan terbanyak.

Berikut rincian penanganan Laporan Polisi karhutla di tingkat polda:

Bareskrim Tegaskan Tetap Incar Dugaan Pelanggaran Korporasi

Meskipun pemaparan data saat ini didominasi oleh tindak pidana perorangan di area lahan milik masyarakat, Bareskrim Polri memastikan komitmen penegakan hukum tidak berhenti pada level individu semata. Pihaknya terus mendalami potensi keterlibatan perusahaan atau korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesi.

“Akan kami tindak lanjuti (terkait korporasi), akan kami seriusi. Tetapi, yang kami laporkan, yang kami paparkan, yang kami sampaikan ini adalah laporan polisi terkait dengan perorangan dan lahan milik masyarakat,” tegas Kombes Pol Pipit Subiyanto. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli