?PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemahaman terhadap tata kelola pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD menjadi salah satu hal yang didalami Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur saat melakukan kunjungan kerja ke BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). ?Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk menggali lebih jauh mekanisme pengelolaan Pokir, khususnya berkaitan dengan tahapan pengusulan hingga tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
?
?Rombongan Komisi IV DPRD Kotim diterima Kepala BAPPERIDA Kalteng, Syahfiri, di Ruang Rapat Pimpinan Kepala BAPPERIDA. Dalam pertemuan itu, Syahfiri didampingi Sekretaris BAPPERIDA Maulana Akbar, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Fredy Darinton, Fungsional Perencana Ahli Madya Luqman Alhakim serta sejumlah pejabat dan jajaran terkait.
?
?Diskusi kemudian diarahkan pada sejumlah tahapan teknis pengelolaan Pokir, mulai dari proses memasukkan usulan ke dalam SIPD, verifikasi, hingga langkah yang dilakukan terhadap usulan setelah tercatat dalam sistem.
?
?Hal tersebut dinilai penting karena Pokir DPRD pada dasarnya menjadi salah satu jalur penyampaian aspirasi masyarakat yang perlu diselaraskan dengan arah dan prioritas pembangunan daerah. ?Dalam pembahasan, BAPPERIDA Kalteng memberikan penjelasan mengenai ketentuan serta prosedur yang perlu diperhatikan agar usulan Pokir dapat diproses sesuai mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku.
?
?Selain membahas aspek teknis, pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyamakan persepsi terkait proses pengelolaan Pokir melalui SIPD, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam tahapan pengusulan maupun tindak lanjutnya.
?
?Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur turut mengikuti rangkaian pembahasan bersama jajaran BAPPERIDA Kalteng. ?Melalui koordinasi tersebut, diharapkan pengelolaan Pokir dapat berjalan lebih tertib dan terarah. Aspirasi yang disampaikan melalui DPRD pun dapat diproses secara sistematis, sekaligus disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah. (pra)
?