← Kembali ke https://kalteng.co/

Sidang Lanjutan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas, Saksi Kemenag Buka Suara Soal Tanggal Dokumen Backdate

https://kalteng.co/ • 04 September 2026 10:19
Sidang Lanjutan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas, Saksi Kemenag Buka Suara Soal Tanggal Dokumen Backdate

KALTENG.CO-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) malam.

Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan saat saksi dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Deni, memberikan kesaksian terkait proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum, Deni membeberkan kronologi pembagian kuota haji tambahan 50:50, ketiadaan naskah akademik, hingga praktik penyesuaian tanggal (backdate) dalam dokumen penetapan tersebut.

Instruksi Pembagian Kuota 50:50 Berawal dari Grup WhatsApp

Deni mengungkapkan bahwa usulan angka pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tidak berawal dari kajian resmi di tingkat awal, melainkan dari pesan di grup WhatsApp internal timnya.

Kala itu, informasi tersebut disampaikan oleh pimpinan timnya, Slamet, yang mengarahkan agar draft KMA 1156 segera disiapkan sesuai instruksi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

“Pada waktu pembuatan KMA 1156, ada WhatsApp group di tim saya. Pak Slamet menyampaikan tolong disiapkan draft terkait pembagian kuota haji khusus. Dasarnya dari situ,” ujar Deni saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Ia menegaskan bahwa porsi pembagian 50:50 beserta lampirannya sudah ditentukan sejak awal draft dibuat, sebelum akhirnya dituangkan dalam regulasi resmi.

Tanpa Kajian Khusus Karena Bersifat Beschikking

Saksi juga membenarkan bahwa pergeseran porsi kuota tambahan yang semula bernisbah 92 persen (reguler) banding 8 persen (khusus) menjadi 50:50 tidak didahului oleh kajian akademik. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena KMA merupakan produk hukum yang bersifat penetapan (beschikking).

Sifat penetapan ini dinilai hanya berlaku sekali pakai (einmalig), sehingga secara prosedur administrasi tidak diwajibkan menyusun naskah akademik sebagaimana pembuatan Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), atau Undang-Undang.

Selain itu, Deni mengonfirmasi bahwa dalam KMA 1156 maupun KMA lainnya tidak ada klausal khusus yang mengatur tata cara penanganan sisa kuota haji yang tidak terisi.

Alasan Penggantian KMA 1156 ke KMA 130

Dalam persidangan, terungkap pula alasan mengapa KMA 1156 akhirnya dicabut dan digantikan oleh KMA Nomor 130. Deni menjelaskan, Biro Hukum Kemenag menilai KMA 1156 belum memasukkan poin krusial, yaitu Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Agama RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai konsideran utama.

MoU tersebut dinilai sebagai landasan hukum paling kuat dalam menentukan total kuota haji Indonesia. Karena dalam MoU sudah disepakati alokasi pembagian tertentu, maka seluruh regulasi turunan di bawahnya wajib menyesuaikan angka yang tertera pada kesepakatan internasional tersebut.

Praktek Penyesuaian Tanggal (Backdate) Dokumen KMA

Hal lain yang menyita perhatian majelis hukum adalah pengakuan saksi mengenai penanggalan dokumen KMA. Deni membenarkan bahwa tanggal penerbitan yang tertera pada dokumen fisik KMA dapat disesuaikan (backdate) dengan kebutuhan pihak pemrakarsa, terutama untuk mengejar jadwal pelunasan jemaah.

“Tanggalnya disesuaikan dengan permintaan pemrakarsa. Ketika dokumen selesai, tanggal yang tercantum adalah tanggal yang diminta,” kata Deni. Meski membenarkan praktik tersebut terjadi pada penyusunan KMA kuota haji ini, Deni mengaku tidak mengetahui apakah penyesuaian tanggal semacam itu lazim diterapkan pada produk KMA lainnya.

Proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendalami keterangan para saksi lainnya serta pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli