PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak lagi berhenti pada kobaran api. Polisi memastikan setiap dugaan pembakaran yang memenuhi unsur pidana bakal dibawa ke ranah hukum.
Terbaru, Polda Kalteng mencatat 19 perkara karhutla telah ditangani dalam Operasi Aman Nusa II Tahun 2026. Operasi tersebut berlangsung sejak 21 Juli hingga 1 September 2026.
Dari belasan perkara itu, polisi telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan efek jera sekaligus menekan aksi pembakaran lahan yang berpotensi memperparah kabut asap di wilayah Kalteng.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.
“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Dari 19 laporan polisi yang ditangani, Polres Pulang Pisau menjadi jajaran dengan jumlah tersangka terbanyak. Empat laporan yang ditangani menghasilkan 10 tersangka. Kemudian Polresta Palangka Raya menangani dua laporan dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Barito Utara menangani tiga laporan dengan dua tersangka.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Penanganan perkara juga tersebar di sejumlah wilayah lainnya. Polres Kotawaringin Timur menangani dua laporan dengan satu tersangka, Polres Lamandau dua laporan dengan dua tersangka, serta Polres Kapuas satu laporan. Polres Sukamara menangani satu laporan dengan satu tersangka.
Berikutnya, Polres Gunung Mas menangani satu laporan dengan satu tersangka. Polres Katingan juga satu laporan dengan satu tersangka. Sementara Polres Barito Selatan dan Polres Kotawaringin Barat masing-masing menangani satu laporan dengan satu tersangka.
“Penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, ke-19 perkara tersebut masih berada pada tahapan penanganan yang berbeda. Penyidik masih melakukan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Karhutla,” pungkasnya. (oiq)