KALTENG.CO-Krisis iklim yang memicu kekeringan ekstrem di Tanah Kalimantan kian memprihatinkan. Menanggapi kondisi darurat asap yang terus berlanjut, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengimbau seluruh warga adat Dayak untuk memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum MADN, Marthin Billa, mengungkapkan bahwa fenomena kekeringan ekstrem ini telah melanda wilayah Kalimantan selama hampir enam bulan berturut-turut. Kondisi ini tidak hanya memicu kerusakan ekosistem hutan secara masif, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan polusi asap yang kian parah.
Sebagai langkah nyata, MADN resmi menerbitkan Surat Imbauan Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026. Surat ini berfokus pada penanggulangan bencana kekeringan, pencegahan karhutla, hingga instruksi pelaksanaan ritual adat dan doa bersama di seluruh pelosok Kalimantan.
Melalui instruksi ini, MADN meminta seluruh jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) dari tingkat provinsi hingga kecamatan—termasuk para Temenggung, Kepala Adat, dan perangkat desa—untuk segera mengambil aksi konkret di wilayah hukum adat masing-masing.
Ketat Cegah Sumber Api: Larang Puntung Rokok dan Pembakaran Lahan
Salah satu poin penting dalam imbauan MADN adalah efektivitas pencegahan potensi api dari aktivitas harian masyarakat. MADN menggarisbawahi beberapa larangan krusial untuk mencegah timbulnya percikan api di tengah vegetasi yang mengering:
-
Puntung Rokok: Dilarang keras membuang puntung rokok dalam keadaan menyala, terutama saat beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan lahan kering.
-
Stop Bakar Sampah: Masyarakat diminta menghentikan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka di pekarangan rumah, tepi jalan, atau area yang berdekatan dengan lahan rawan terbakar.
-
Tunda Pembakaran Lahan: Seluruh kegiatan pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar wajib ditunda dan dihentikan sepenuhnya selama masa darurat asap dan kekeringan berlangsung.
Ritual Mulang Kangkanong hingga Doa Bersama Lintas Agama
Menghadapi situasi darurat ini, MADN menekankan perlunya ikhtiar spiritual mendalam selain upaya teknis di lapangan. Para Temenggung, kepala adat, dan tokoh spiritual Dayak didorong untuk memimpin ritual adat pemohon hujan sesuai tradisi sub-suku setempat.
Beberapa ritual adat yang disebutkan dalam imbauan tersebut antara lain:
-
Ritual Mulang Kangkanong
-
Ritual Kanjan
-
Ritual lokal pemohon hujan lainnya di masing-masing komunitas adat.
Selain ritual adat, Marthin Billa turut mengajak seluruh warga Dayak di Kalimantan untuk memanjatkan doa bersama secara serentak sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Langkah spiritual ini diharapkan mampu membawa berkah hujan agar bencana asap berlanjut dapat segera berakhir.
Penegakan Hukum Adat dan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla
Untuk memberikan efek jera, MADN meminta para pemangku adat seperti Temenggung, Damang, Domong, dan Kepala Adat memperketat pengawasan wilayah. Perangkat adat diminta bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi hukum adat kepada pihak manapun—baik individu maupun korporasi—yang terbukti sengaja atau lalai memicu timbulnya karhutla.
Guna mengoptimalkan pencegahan di lapangan, pengurus DAD di semua tingkatan diinstruksikan untuk terus berkoordinasi aktif dengan instansi terkait, seperti:
-
TNI dan Polri
-
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
-
Pemerintah Daerah
-
Tim Manggala Agni
Koordinasi ini bertujuan mempercepat pemantauan titik panas (hotspot) serta memperketat patroli di wilayah-wilayah rawan kebakaran. MADN menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam Kalimantan adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan generasi mendatang. (*/tur)