PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pertumbuhan Kota Palangka Raya yang terus berkembang mendorong kebutuhan terhadap kawasan perumahan dan permukiman yang semakin tertata. DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan agar pembangunan hunian tidak hanya mengejar jumlah rumah, tetapi juga memperhatikan kesiapan lingkungan dan infrastruktur pendukung.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembangunan hunian harus dirancang secara matang agar perkembangan kawasan permukiman tetap sejalan dengan tata ruang serta kebutuhan kota dalam jangka panjang.
“Raperda ini penting untuk memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Subandi saat Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (31/8). Menurutnya, periode perencanaan hingga 2045 bukanlah waktu yang singkat. Berbagai aspek perlu diperhitungkan sejak awal, mulai dari pertumbuhan penduduk, perluasan kawasan perkotaan, kebutuhan rumah baru, hingga kesiapan infrastruktur dasar.
“Pembangunan kawasan permukiman harus melihat perkembangan kota ke depan. Jangan sampai pembangunan rumah berjalan, tetapi infrastrukturnya tidak siap,” tegasnya. Subandi menekankan, konsep hunian layak tidak hanya berkaitan dengan tersedianya bangunan rumah. Masyarakat juga membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman, sehat, serta didukung akses terhadap fasilitas dasar.
Karena itu, pembangunan perumahan harus berjalan beriringan dengan penyediaan infrastruktur seperti jalan, drainase, sanitasi, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Tanpa perencanaan yang matang dan dukungan infrastruktur memadai, pertumbuhan kawasan permukiman justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jadi bukan hanya berapa banyak rumah yang dibangun, tetapi bagaimana kawasan itu menjadi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat,” jelasnya. Subandi menambahkan, DPRD Kota Palangka Raya akan mencermati setiap substansi yang tercantum dalam Raperda RP3KP tersebut.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hingga 2045. “DPRD akan mencermati substansi Raperda ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Palangka Raya hingga 2045,” pungkasnya. (aza)