← Kembali ke https://kalteng.co/

Kawal Revisi UU Pemilu, DPRD Palangka Raya Ingatkan Jangan Sekadar Perubahan di Atas Kertas

https://kalteng.co/ • 02 September 2026 10:29
Kawal Revisi UU Pemilu, DPRD Palangka Raya Ingatkan Jangan Sekadar Perubahan di Atas Kertas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mendapat perhatian DPRD Kota Palangka Raya. Dewan menilai perubahan regulasi terkait sistem pemilu tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah dan parlemen di tingkat pusat, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan daerah dan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mendorong masyarakat turut mengawal proses revisi UU Pemilu. Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi yang utuh dan objektif mengenai arah perubahan regulasi, termasuk implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mukarramah mengatakan, audiensi Komisi I DPRD Palangka Raya dengan DPR RI beberapa waktu lalu menjadi salah satu langkah untuk memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan revisi UU Pemilu.

Menurutnya, informasi dari sumber resmi sangat penting untuk mencegah munculnya pemahaman yang keliru maupun disinformasi di tengah masyarakat. “Kami ingin mendapatkan informasi yang benar dan utuh langsung dari DPR RI. Hal ini sangat penting agar masyarakat kita tidak tergiring oleh opini liar atau disinformasi terkait rencana perubahan sistem pemilu ke depannya,” ujar Mukarramah, belum lama ini.

Ia menegaskan, dinamika pembahasan revisi UU Pemilu harus mendapat perhatian serius karena perubahan regulasi akan berdampak luas. Tidak hanya berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu, perubahan aturan juga menyentuh tata kelola partai politik, kesiapan pemerintah daerah, serta hak konstitusional masyarakat.

Mukarramah memastikan Komisi I DPRD Kota Palangka Raya akan terus memantau perkembangan revisi UU Pemilu maupun regulasi lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Menurutnya, komunikasi antara legislatif di tingkat pusat dan daerah perlu diperkuat agar setiap regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kondisi serta kebutuhan daerah. “Jangan sampai daerah hanya menerima hasil akhirnya saja. Karakteristik dan kepentingan daerah mutlak harus menjadi perhatian pusat dalam setiap proses penyusunan regulasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Mukarramah juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam mengawal proses revisi tersebut. Pengawalan publik, menurutnya, bukan berarti sekadar ikut dalam perdebatan mengenai isu politik, tetapi memastikan proses penyusunan regulasi berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat, lanjutnya, perlu mengetahui pasal-pasal yang akan diubah, alasan perubahan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan Pemilu mendatang. “Yang terpenting saat ini, masyarakat berhak mendapat informasi yang objektif dan proporsional. Kami di Komisi I akan terus mengawal perkembangan ini dan membagikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya. (aza)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli