PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih menjadi ancaman serius. Terhitung sejak penetapan Status Siaga Darurat Karhutla pada 1 Juni hingga 30 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 399 kejadian karhutla.
Dari ratusan kejadian tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 481,04 hektare. Kebakaran tersebar di lima kecamatan di wilayah Kota Palangka Raya.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan jumlah kejadian karhutla terbanyak, yakni mencapai 276 kejadian. Selanjutnya, Kecamatan Sebangau mencatat 78 kejadian, Pahandut 32 kejadian, Bukit Batu 12 kejadian, dan Rakumpit satu kejadian.
“Dari penetapan Status Siaga Darurat Karhutla tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Agustus 2026, tercatat sebanyak 399 kali kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya,” kata Budi, Minggu (30/8). Menurutnya, tingginya angka kejadian tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi ancaman yang harus diwaspadai. Terlebih, kondisi cuaca saat ini semakin mendukung terjadinya kebakaran.
Selain jumlah kejadian, luas lahan yang terdampak juga menjadi perhatian. Hingga akhir Agustus 2026, luas lahan terbakar akibat karhutla di Kota Palangka Raya mencapai 481,04 hektare. Budi menjelaskan, BPBD terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi cuaca serta kejadian karhutla di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
Pihaknya juga mencermati fenomena berkurangnya hari hujan dan menurunnya curah hujan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan lahan menjadi semakin kering sehingga lebih mudah terbakar. “Kami menyampaikan peringatan karena fenomena cuaca menunjukkan semakin sedikitnya hari hujan maupun curah hujan, sementara kejadian karhutla berlangsung hampir setiap hari,” ujarnya.
BPBD Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di kawasan yang memiliki lahan gambut atau vegetasi yang mudah terbakar. Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar lahan secara sembarangan.
Apabila menemukan titik api maupun kejadian kebakaran, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui Call Center 112. Laporan yang cepat diharapkan dapat mempercepat penanganan sehingga api tidak meluas dan menyebabkan kerusakan lahan yang lebih besar. (aza)