PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti Kalimantan Tengah memicu desakan keras dari mahasiswa. Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menggelar aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/9/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan karhutla.
Salah satu tuntutan paling keras yang disuarakan massa ialah meminta pemerintah mendorong peningkatan status karhutla di Kalteng menjadi bencana nasional. Mereka menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika api sudah meluas, tetapi harus dilakukan secara cepat, terukur dan melibatkan seluruh kekuatan yang tersedia.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, Dida Pramida, menegaskan pemerintah harus bergerak lebih cepat dalam menangani kebakaran. Menurutnya, kabut asap yang ditimbulkan karhutla telah memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Segera melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan akurat dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tegas Dida saat menyampaikan tuntutan dalam aksi tersebut.
Selain meminta status bencana nasional, mahasiswa juga mendesak pemerintah menjamin hak konstitusional masyarakat adat dan peladang. Mereka meminta riset mendalam dilakukan untuk menemukan strategi mitigasi yang lebih efektif agar persoalan karhutla tidak terus menjadi bencana tahunan di Kalteng.
Massa turut menyoroti fasilitas bagi relawan yang berada di garis depan pemadaman. Mereka meminta sarana dan perlengkapan disesuaikan dengan standar operasional, sekaligus mendesak pemerintah membuka transparansi penggunaan anggaran penanganan karhutla. Tak hanya pemerintah, korporasi yang terbukti melakukan pembakaran juga diminta ditindak tegas.
“Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan melebihi baku mutu yang berlaku agar izinnya dicabut dan diterapkan pertanggungjawaban sesuai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Dida.
Aliansi juga meminta Pemprov Kalteng segera menggelar rapat koordinasi daerah bersama mereka dalam waktu 3×24 jam. Massa bahkan meminta sejumlah pejabat menandatangani komitmen penanganan karhutla, mulai dari Gubernur Kalteng, Kapolda, Pangdam, DPRD, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup hingga Dinas Kehutanan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran memaparkan langkah pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla. Berdasarkan data kesiapan 2026 dari 14 kabupaten dan kota, sekitar 10.700 personel gabungan disiapkan untuk menghadapi karhutla. Lebih dari 5.300 di antaranya merupakan relawan dari Masyarakat Peduli Api, Tim Serbu Api Kelurahan, Barisan Pemadam Kebakaran dan Relawan Pemadam Kebakaran.
Menurut Agustiar, kekuatan relawan menjadi bagian penting dalam memutus penyebaran api sejak dini. Pemprov Kalteng juga telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Status tersebut sekaligus memperkuat sistem komando dalam pengerahan personel dan logistik. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 177 relawan dikerahkan untuk memperkuat pemadaman dengan insentif Rp150 ribu per orang per hari.
Pemerintah juga menyiapkan posko komando, media center, dapur umum, layanan oksigen, pemeriksaan kesehatan gratis hingga tenda informasi karhutla Isen Mulang.
“Pemprov Kalteng berharap seluruh kekuatan yang dikerahkan mampu menekan luasan lahan terbakar sekaligus mencegah dampak asap semakin meluas,” tegasnya. (oiq)