← Kembali ke https://kalteng.co/

Riset CELIOS: Kerugian Ekonomi dan Kesehatan Karhutla Kalteng 2026 Tembus Rp123 Triliun

https://kalteng.co/ • 01 September 2026 17:41
Riset CELIOS: Kerugian Ekonomi dan Kesehatan Karhutla Kalteng 2026 Tembus Rp123 Triliun

KALTENG.CO-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai kawasan di Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tidak hanya menjadi krisis lingkungan, melainkan telah menjelma sebagai bencana ekonomi dan kesehatan tingkat masif.

Dikutip pada Selasa (1/9/2026), berdasarkan hasil riset terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), akumulasi total biaya ekonomi dan dampak kesehatan yang dipicu oleh karhutla di Indonesia pada periode Januari–Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Bagi Provinsi Kalimantan Tengah, estimasi batas atas kerugian yang menyentuh angka Rp123,1 triliun tersebut sangat mengkhawatirkan. Angka tersebut setara dengan 49,1% dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalteng tahun 2026. Proyeksi nilai kerugian ini bahkan dicatat belum memperhitungkan skenario jika eskalasi karhutla terus meluas hingga penghujung tahun 2026.

Rincian Biaya Ekonomi: Hilangnya Aset Fisik dan Potensi Pajak Daerah

Dampak ekonomi langsung akibat kebakaran vegetasi, hilangnya aset fisik, serta terhentinya berbagai roda aktivitas bisnis dan industri di area terdampak mencatatkan beban finansial yang amat berat.

Riset CELIOS menguraikan kerugian dari sektor ekonomi umum sebagai berikut:

  • Kerugian Aset Fisik & Aktivitas Ekonomi: Total biaya ekonomi dari rusaknya lahan, hilangnya komoditas, hingga terhentinya operasional harian masyarakat mencapai Rp29,54 triliun.

  • Hilangnya Potensi Pajak Daerah: Lumpuhnya sektor perekonomian daerah akibat bencana asap berpotensi menggerus penerimaan pajak daerah hingga mencapai Rp269,86 miliar. Hal ini dipastikan berdampak langsung pada kemampuan ruang fiskal pemda dalam membiayai pembangunan.

Beban Biaya Kesehatan: Ancaman ISPA dan Lonjakan Klaim BPJS

Selain dampak destruktif pada struktur ekonomi, paparan partikel beracun dari kabut asap karhutla memicu krisis kesehatan publik berskala besar. Biaya perawatan medis dan dampak penurunan produktivitas akibat gangguan kesehatan menjadi komponen kerugian terbesar dalam laporan ini.

CELIOS membagi beban kesehatan ini ke dalam dua tingkatan kalkulasi:

1. Biaya Kesehatan Masyarakat Terdiagnosis

Bagi masyarakat yang telah terdiagnosis secara medis mengalami penyakit akibat asap (seperti ISPA, asma, dan iritasi paru-paru), total biaya kesehatan langsung maupun tidak langsung mencapai Rp9,75 triliun.

2. Biaya Kesehatan Masyarakat Bergejala

Jika memperhitungkan kelompok masyarakat yang sudah menunjukkan gejala klinis akibat paparan asap namun belum sempat terdata secara resmi di fasilitas kesehatan, total estimasi biaya kesehatan melonjak dramatis hingga Rp93,56 triliun.

Angka Rp93,56 triliun ini sangat fantastis karena setara dengan 67,6% dari total anggaran fungsi kesehatan dalam APBN 2026.

Dampak kerugian kesehatan sebesar ini dipastikan memberikan tekanan beruntun:

  • Lonjakan Klaim BPJS Kesehatan: Terjadi peningkatan beban pembiayaan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

  • Penurunan Daya Beli Warga: Anggaran rumah tangga masyarakat terdampak habis teralokasi untuk pengobatan dan perawatan medis, sehingga menggerus daya beli kebutuhan pokok lainnya.

4 Rekomendasi Kebijakan Mendesak bagi Pemerintah

Melihat skala kerusakan ekonomi dan ancaman keselamatan jiwa yang kian mengkhawatirkan, CELIOS mendesak Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera mengambil empat langkah taktis dan strategis:

1. Penetapan Status Bencana Nasional Karhutla 2026

Pemerintah diminta tidak lagi memandang karhutla sebagai krisis regional biasa, melainkan segera menaikkan status menjadi Bencana Nasional guna mempermudah pengerahan sumber daya, anggaran darurat, serta penanganan terpadu.

2. Pembangunan Tempat Pengungsian Aman dan Evakuasi Medis

Segera mendirikan posko pengungsian terisolasi dari asap (safe zone) yang dilengkapi penyaring udara (air purifier), serta menggelar evakuasi medis skala prioritas bagi kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

3. Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Sawit dan Pertambangan

Pemerintah wajib melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pemanfaatan lahan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan konsesi pertambangan, untuk menindak tegas pelanggaran yang memicu titik api.

4. Pembentukan Tim Pemulihan Ekosistem Terpadu

Membentuk tim khusus lintas sektor yang bertugas merumuskan skema pemulihan ekosistem gambut dan hutan secara berkelanjutan guna menghentikan siklus tahunan bencana kebakaran lahan. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli