← Kembali ke https://kalteng.co/

Dugaan Korupsi KPU Kotim Rp10 Miliar: Sekretaris dan PPK Resmi Jadi Tersangka Baru, Susul 5 Komisioner ke Penjara

https://kalteng.co/ • 01 September 2026 15:09
Dugaan Korupsi KPU Kotim Rp10 Miliar: Sekretaris dan PPK Resmi Jadi Tersangka Baru, Susul 5 Komisioner ke Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 kembali bergulir.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

Penetapan tersebut diumumkan Kejati Kalteng dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (31/8/2026). Dengan tambahan dua tersangka ini, total pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai tujuh orang.

Dua tersangka baru masing-masing berinisial F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2024. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, yakni MR, W, JJ, MT dan E.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Total anggaran yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dari penyidikan sementara, Kejati Kalteng memperkirakan terdapat kerugian negara yang nilainya hampir Rp10 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan dua tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan oleh penyidik, setelah beberapa waktu yang lalu penyidik menetapkan lima orang tersangka, kami sore hingga malam hari ini telah menetapkan kembali dua orang tersangka,” katanya, Senin (31/8/2026).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan dugaan penyimpangan yang dilakukan F. Penyidik menduga F menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran.

“Untuk tersangka F ini ialah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kemudian melakukan revisi RAB tanpa persetujuan dari pemberi hibah, kemudian menerima cashback dari pihak-pihak ketiga atau rekanan, kemudian tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah,” ujar Jimmy.

Untuk tersangka MHM, penyidik menduga sejumlah kewenangan sebagai PPK tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Di antaranya berkaitan dengan penetapan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing untuk nilai tertentu, hingga kewajiban melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp290 juta dari sejumlah pihak yang diduga menerima fee atau cashback dalam proses penggunaan dana hibah. Kejati Kalteng menyatakan penyitaan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan untuk mengurai aliran uang dalam perkara ini.

“Dalam penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar kurang lebih Rp290 juta dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini,” kata Jimmy.

Hingga kini sekitar 130 saksi telah diperiksa penyidik, termasuk sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Kotim. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan swasta. Bahkan, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga masih terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Ini sedang kita kembangkan. Kalau memang nanti terdapat indikasi atau bisa ditemukan alat bukti mengenai perbuatan tindak pidana pencucian uangnya, nanti akan kita lakukan pendalaman,” ujar Jimmy.

Terkait pemeriksaan Pj Bupati Kotim, Jimmy memastikan hingga saat ini yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, penyidik masih menilai belum membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam tahapan penyidikan saat ini.

“Belum. Sampai sekarang karena kita masih atau kita belum membutuhkan keterangan dari Pj Bupatinya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, mengungkapkan adanya dugaan pemberian cashback dalam proses pengadaan yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Namun, angka pasti penerimaan tersebut masih menunggu hasil audit BPKP.

“Untuk MHM sebagai PPK ini dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi dan rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkapnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli