← Kembali ke https://kalteng.co/

Proses Penyidikan Kasus Karhutla di Kalteng Sebanyak 58 Perkara, Kapolda: Keterlibatan Korporasi Masih Diperdalam!

https://kalteng.co/ • 01 September 2026 14:57
Proses Penyidikan Kasus Karhutla di Kalteng Sebanyak 58 Perkara, Kapolda: Keterlibatan Korporasi Masih Diperdalam!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya dilakukan dengan mengejar titik api. Polda Kalteng kini juga memperketat penegakan hukum dengan meningkatkan penyidikan terhadap perkara karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengerahan personel terus dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki potensi karhutla. Personel dari berbagai satuan kerja, mulai Binmas, Lantas hingga Reserse, disiapkan untuk turun langsung ke lapangan.

“Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan kerja, terdiri dari personel Binmas, Lantas dan Reserse yang siap diterjunkan langsung membantu mempercepat penanganan karhutla hingga ke titik-titik rawan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, pola penanganan disesuaikan dengan kondisi medan. Lokasi yang masih dapat dijangkau kendaraan ditangani menggunakan mobil bak, tandon air dan pompa. Sementara kawasan yang sulit dijangkau menjadi perhatian personel Brimob dan Ditsamapta.

“Sementara untuk lokasi yang sulit dijangkau langsung ditangani personel Brimob dan Ditsamapta,” jelasnya usai meninjau lokasi karhutla di Jalan D.A. Tawa, Kota Palangka Raya.

Selain pemadaman, proses pembasahan lahan terus dilakukan untuk mencegah api kembali muncul. Personel bahkan dikerahkan hingga malam hari guna memastikan bara yang tersisa benar-benar padam.

Di sisi lain, Polda Kalteng juga terus bergerak dari aspek penegakan hukum. Jumlah perkara karhutla yang masuk tahap penyidikan disebut mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 52 kasus, kini telah mencapai sekitar 58 kasus dengan tambahan satu tersangka perorangan.

“Proses penyidikan saat ini meningkat dari 52 kasus menjadi sekitar 58 kasus. Jumlah tersangka perorangan juga bertambah satu orang,” ungkap Iwan.

Tak hanya menyasar pelaku perorangan, polisi juga mulai memperdalam kemungkinan adanya keterlibatan korporasi. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam terjadinya kebakaran.

Iwan juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan pelaku maupun lokasi karhutla melalui media sosial. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu informasi penting dalam mempercepat proses penanganan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Setiap informasi dan laporan dari publik akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mencontohkan pengungkapan kasus karhutla yang dilakukan Polresta Palangka Raya sebelumnya. Perkara tersebut berhasil diungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami optimis upaya pencegahan dan penindakan Karhutla di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif,” tandasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli