← Kembali ke https://kalteng.co/

Kabut Asap Kembali Selimuti Kalteng, Ketua DPRD Desak Penanganan Karhutla Dimaksimalkan

https://kalteng.co/ • 01 September 2026 14:11
Kabut Asap Kembali Selimuti Kalteng, Ketua DPRD Desak Penanganan Karhutla Dimaksimalkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, meminta pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait meningkatkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalteng. Desakan tersebut disampaikan Arton dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (1/9/2026).

Arton menyebut kemunculan titik panas atau hotspot serta kabut asap yang mulai menyelimuti sejumlah wilayah menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap remeh. “Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, ini adalah bencana kemanusiaan,” tegas Arton.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kualitas udara, menghambat aktivitas ekonomi, hingga mengganggu proses belajar anak-anak. Ia juga menyoroti ancaman gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang dapat meningkat ketika masyarakat terpapar kabut asap dalam waktu lama.

Karena itu, Arton meminta Pemerintah Provinsi Kalteng, seluruh bupati/wali kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meningkatkan kesiapsiagaan dan memaksimalkan seluruh sumber daya dalam penanggulangan karhutla. “Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan di lapangan, jangan ada kata lelah, jangan ada kata mundur,” ujarnya.

Ia mendorong pemadaman dilakukan secara maksimal, baik melalui operasi darat maupun penggunaan water bombing di wilayah yang dinilai rawan dan telah terjadi kebakaran. Selain penanganan di lapangan, Arton juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Kepada penegak hukum, Polda Kalteng dan jajarannya, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Arton menilai tidak boleh ada pihak yang mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat demi kepentingan ekonomi. Karena itu, apabila ditemukan perusahaan maupun individu yang terbukti sengaja melakukan pembakaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Arton mengajak masyarakat turut mengambil peran dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

“Marilah kita sadari bersama bahwa membakar lahan adalah perbuatan yang merugikan diri kita sendiri dan generasi mendatang,” katanya. DPRD Kalteng, lanjut Arton, juga menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat karhutla, termasuk apabila diperlukan penyesuaian atau refocusing anggaran untuk memperkuat penanganan bencana.

Ia menyebut anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun pos anggaran lain yang tidak mendesak dapat menjadi salah satu opsi untuk mendukung kebutuhan penanganan darurat, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh rakyat yang hari ini sedang kesulitan menghirup udara bersih,” pungkasnya.(bam)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli