PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi tragedi berdarah di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Rekonstruksi yang memperagakan lebih dari 20 adegan tersebut berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng pada Senin (31/8/2026).
Proses reka ulang disaksikan pihak kejaksaan serta kuasa hukum para tersangka untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan.
Sebanyak 10 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Dariyus dan Ilue.
Dalam prosesnya, para tersangka memperagakan kembali sejumlah adegan yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan terhadap anggota kepolisian. Puluhan adegan tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Adapaun rinciannya rekontruksi ini, TKP pertama berada di rumah Ibu Indem (orang tua Bio). Di lokasi ini memperagakan sebanyak 9 adegan. Lalu TKP 2 di depan Rumah Ibu Indem, yaitu pengrusakan mobil petugas kepolisian sebanyak 4 adegan.
TKP 3 di pinggir sungai seberang pulau. Di titik ini, tersangka melakukan adegan penembakan dengan senapan angin dengan 5 adegan. TKP 4 berada di Tumpukan Pasir/Ambuhan, disini merupakan lokasi Aiptu Yudhie dibacok oleh tersangka dengan memperagakan 3 adegan dan terakhir TKP 5 di Batu Teluk Seha ada 5 adegan.
Kasus berdarah ini bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Namun, operasi tersebut berujung petaka. Personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat serangan hingga menyebabkan tiga anggota Polri gugur dalam insiden tersebut.
Ketiga anggota Polri yang gugur yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan rekontruksi yang merupakan dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini digelar untuk mengurai secara detail rangkaian tragedi tersebut sekaligus memperjelas peran masing-masing dari delapan tersangka dalam peristiwa berdarah di Tumbang Kalemei,” katanya kepada awak media.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Abu Nawas menuturkan, pihaknya telah mengikuti rekontruksi di lima TKP dengan adegan yang diperagakan itu lebih dari 20.
“Karena tahapannya masih penyidikan, jadi kami hanya menyaksikan dan melihat adegan reka ulang tanpa ada paksaan dari penyidik dan pengakuan langsung dari tersangka,” sebutnya.
Dalam rekontruksi itu, pihaknya juga mempertanyakan mengenai kejelasan. Sebab pasal yang disangkakan nantinya apakah sesuai.
“Untuk saat ini berkas belum masuk, kami harus tau menggunakan senjata apa. Tadi pengakuannya menggunakan senapa angin, nanti kita lihat apakah dari visum apakah meninggalnya karena ditembak senapan angin, dibacok atau dipukul,” urainyw.
Disinggung mengenai adanya dugaan perencanaan, pihaknya akan melihat dulu keterangan dari saksi yang lain. Pihaknya tidak bisa menyimpulkan begitu saja, pasalnya tadi baru adegan yang dilakukan saja.
“Kita tahu ini awalnya narkoba, oleh sebab itu harus hati-hati dalam menyikapi seperti ini. Apakah direncanakan atau tidak direncanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Yakob Matakena menegaskan, dari hasil rekontruksi bisa dilihat bersama bahwa ini bukan dibunuh seketika, melainkan akibat luka berat mengakibatkan kematian. Itulah fakta rekontruksi ini.
“Setelah melakukan tindak pidana, mereka (kliennya, red) langsung meninggalkan korban tetapi korban dalam hidup. Jarak pertolongan yang lama sehingga menimbulkan korban jiwa. Artinya tiga anggota kepolisian yang meninggal dunia ini bukan karena seketika mereka dibunuh, tetapi ada proses luka berat yang menyebabkan kematian,” paparnya.
Ia juga meyakini bahwa tidak ada unsur terencana dalam perkara tersebut. Kejadian itu terjadi begitu cepat, jadi tidak ada suatu rekayasa yang dilakukan.
Ia juga menilai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 458 KUHAP baru saya kira tidak tepat. Didalam pasal itu berbunyi sasaran itu tujuannya membunuh.
“Dalam tragedi Tumbang Kalemei ini, kami tidak ada melihat mens rea-nya. Ini merupakan suatu tindakan dilakukan karena sebab terjadi, yaitu pembunuhan terhadap orang tua dan saudara. Triyo yang tewas dalam tragedi ini adalah kakak paling tua dari para tersangka,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih mengikuti alur proses hukum yang tengah berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah lain kedepannya.
“Kami berencana akan melakukan praperadilan. Jadi kemungkinan ada tiga yang saya ajukan apabila ditetapkan sebagai ikutserta dalam pembunuhan,” tutupnya. (oiq)