← Kembali ke https://kalteng.co/

Kabut Asap Memburuk, DPRD Palangka Raya Soroti Perlindungan Guru Saat PJJ

https://kalteng.co/ • 31 August 2026 14:55
Kabut Asap Memburuk, DPRD Palangka Raya Soroti Perlindungan Guru Saat PJJ

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan saat kabut asap menyelimuti Kota Palangka Raya mendapat perhatian dari DPRD setempat. Dewan menilai perlindungan terhadap tenaga pendidik juga perlu menjadi perhatian, bukan hanya siswa.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, meminta guru dan tenaga kependidikan mendapatkan perlindungan yang sama ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

Menurut Arif, kebijakan PJJ diberlakukan untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap siswa. Namun, tujuan perlindungan kesehatan tersebut dinilai belum optimal apabila guru tetap diwajibkan hadir dan beraktivitas di sekolah.

“Kalau murid diperbolehkan PJJ karena kondisi kabut asap, guru juga seharusnya diberikan perlindungan yang sama. Jangan sampai murid dijauhkan dari paparan asap, tetapi gurunya tetap harus datang ke sekolah,” kata Arif, Sabtu (29/8).

Ia menjelaskan, proses pembelajaran tidak hanya melibatkan siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga harus melakukan perjalanan menuju sekolah, beraktivitas di lingkungan sekolah, kemudian kembali ke rumah.

Karena itu, kondisi kualitas udara seharusnya menjadi pertimbangan bagi seluruh warga sekolah. Terlebih ketika udara berada dalam kondisi tidak sehat, paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya pada saluran pernapasan.

“Jangan hanya murid yang kita takutkan sakit karena terpapar asap, sementara guru dibiarkan tetap beraktivitas di sekolah dalam kondisi udara seperti ini,” tegasnya.

Arif menilai PJJ dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah ketika kualitas udara memburuk. Sistem tersebut juga bukan hal baru bagi dunia pendidikan karena sekolah dan guru telah memiliki pengalaman menerapkan pembelajaran dari jarak jauh.

Menurut dia, ketika PJJ diberlakukan dengan pertimbangan kesehatan, mekanisme kehadiran guru juga perlu disesuaikan. Guru tidak semestinya diwajibkan berada di sekolah apabila kondisi udara dinilai berisiko bagi kesehatan.

“Kalau memang kondisi kabut asap membuat murid harus belajar dari rumah, maka guru juga jangan dipaksa untuk tetap turun ke sekolah. Mereka juga memiliki risiko kesehatan yang sama,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Palangka Raya bersama dinas terkait mengevaluasi mekanisme pelaksanaan PJJ selama kondisi kabut asap. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada keselamatan siswa, tetapi juga memberikan perlindungan bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.

“Yang kita lindungi bukan hanya murid, tetapi seluruh warga sekolah. Guru juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan ketika kondisi udara sudah tidak sehat,” pungkasnya.(aza)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli