PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya yang kembali berada pada kategori berbahaya akibat pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat aktivitas pendidikan tatap muka kembali harus dibatasi. ? ? ?
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring mulai 1 September 2026 demi melindungi keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. ? ? ?Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3824/Disdik.Umpeg/VIII/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026. ?Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palangka Raya. ? ? ?
Dalam surat tersebut disebutkan, pemantauan harian Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 30–31 Agustus 2026 menunjukkan angka lebih dari 300, atau masuk kategori berbahaya. Kondisi itu dipengaruhi oleh meningkatnya paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. ? ? ?
Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan menilai diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk memprioritaskan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. ? ? ?
Pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring diperpanjang mulai 1 September 2026. Kebijakan ini tidak bersifat permanen karena kondisi pembelajaran akan dievaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan situasi karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. ? ?
?Selama PJJ, kegiatan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi satu jam pelajaran juga disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni 20 menit untuk PAUD, 25 menit untuk SD, dan 30 menit untuk SMP. Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan para guru. ? ? ?
Guru yang sedang dalam kondisi kurang sehat diperkenankan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan memantau proses belajar dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah. ? ?
Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta ikut berperan aktif mendampingi anak selama pembelajaran berlangsung. Anak diharapkan tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih membahayakan. ? ? ?
Materi pembelajaran selama masa darurat juga diminta lebih sederhana. Fokus pembelajaran diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, pembentukan karakter, serta penanaman tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat di lingkungan keluarga. ? ? ?
Sekolah juga diingatkan agar tidak memberikan tugas secara berlebihan yang justru dapat menambah beban psikologis peserta didik maupun orang tua. ?Selain memastikan proses belajar tetap berjalan, kepala satuan pendidikan diminta mengawasi lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset-aset sekolah.
Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing. ?Kebijakan tersebut mengacu antara lain pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, serta keputusan dan surat edaran sebelumnya terkait penanganan kondisi karhutla di Kota Palangka Raya. ? ?
?Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si. ?Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan tersebut dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan, khususnya perkembangan kualitas udara akibat kabut asap karhutla. (pra)