PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah antisipatif di sektor pendidikan, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah yang berada di wilayah dengan paparan kabut asap dan kualitas udara pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya diarahkan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring) mulai Senin, 31 Agustus 2026.
Pelaksanaan PJJ tetap menyesuaikan jadwal masing-masing satuan pendidikan. Kegiatan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB, dengan ketentuan satu jam pelajaran berlangsung selama 30 menit.
Kebijakan tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan kejuruan. Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori selama kondisi udara belum memungkinkan untuk kegiatan di luar maupun di lingkungan sekolah.
Selain mengatur pola pembelajaran, pemerintah juga meminta pihak sekolah melibatkan orang tua atau wali siswa dalam memastikan kegiatan belajar dari rumah berjalan dengan baik. Peserta didik diimbau tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih buruk.
Tidak hanya siswa dan orang tua, kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga mendapat tugas untuk memantau pelaksanaan PJJ serta perkembangan kondisi kabut asap di sekitar lingkungan sekolah.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan melalui platform Kelas Digital Huma Betang, sehingga perkembangan kondisi di masing-masing satuan pendidikan dapat terus dipantau.
Pemprov Kalteng juga tidak menetapkan kebijakan tersebut secara permanen. Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap.
Apabila situasi telah membaik dan kualitas udara dinilai kembali aman bagi aktivitas siswa, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dapat dilaksanakan kembali seperti semula.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai prioritas, di tengah meningkatnya dampak kabut asap akibat karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Dengan demikian, kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kondisi lingkungan dan risiko kesehatan yang dihadapi siswa maupun tenaga pendidik. (pra)