PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rumah warga di Jalan Keminting V No. 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dibobol maling. Tak tanggung-tanggung, sejumlah perabot rumah tangga hingga sepeda motor raib digasak pelaku.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diketahui korban, Yudi Mizael, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang setelah bekerja di luar kota.
Sesampainya di rumah, korban mendapati kondisi pagar sudah rusak. Gembok pagar dalam keadaan rusak dan pintu samping rumah terbuka. Kecurigaan semakin kuat ketika korban masuk ke dalam rumah dan melihat sejumlah barang miliknya telah hilang.
Berbagai barang dibawa kabur pelaku. Di antaranya dua lemari pakaian, sofa, televisi Changhong 32 inci, dua kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston hingga satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi KH 2575 JG. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp23.380.000.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku hingga akhirnya petugas memperoleh titik terang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, penyelidikan dilakukan sejak laporan diterima. Informasi yang dikumpulkan petugas kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RG (30).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.
Petugas akhirnya mengamankan RG pada Kamis (27/8/2026) di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu sofa, satu kasur ukuran 180×200, satu lemari bufet, tiga lukisan, satu dispenser Miyako dan satu kipas angin Kingston.
Sementara itu, sejumlah barang lainnya masih dalam pencarian, termasuk sepeda motor Honda KH 2575 JG, televisi Changhong 32 inci dan kasur ukuran 120×200.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya sekaligus memastikan seluruh rangkaian tindak pidana. Terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 477 KUHPidana,” pungkasnya. (oiq)