KALTENG.CO-DPR RI terus mengejar penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa regulasi krusial ini dipastikan rampung dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat pada Desember 2026.
Penetapan tenggat waktu ini mengartikan DPR tidak lagi sekadar menjadikan regulasi ini sebagai target, melainkan komitmen pasti untuk segera menghadirkan payung hukum baru di tanah air.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Melengkapi Integrated Criminal Justice System
Kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai menjadi pilar krusial untuk melengkapi reformasi hukum pidana di Indonesia. Aturan ini dirancang saling terhubung dengan dua undang-undang utama yang telah disahkan sebelumnya:
-
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Integrasi ketiga regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) yang solutif, transparan, serta transisi penegakan hukum pidana kekayaan yang efektif.
Tantangan Konsep Baru dalam Pembentukan UU
Habiburokhman mengungkapkan alasan di balik lamanya proses pembahasan regulasi ini jika dibandingkan dengan revisi UU Polri atau KUHAP. RUU Perampasan Aset mengusung mekanisme serta norma hukum yang benar-benar baru di Indonesia.
-
Konsep Baru: Tidak seperti KUHAP yang memiliki aturan pendahulu untuk dievaluasi, RUU Perampasan Aset dirancang dari awal tanpa acuan undang-undang sejenis sebelumnya.
-
Perbandingan Regulasi: Pembahasan UU Polri hanya berfokus pada perubahan sekitar 8 pasal baku, sedangkan RUU Perampasan Aset merumuskan seluruh struktur norma kekayaan dan tindak pidana secara menyeluruh.
Meskipun membutuhkan ketelitian tinggi serta analisis mendalam agar tidak berbenturan dengan hak keperdataan masyarakat, DPR menjamin proses panjang ini tidak akan menggeser tenggat pengesahan pada akhir tahun 2026. (*/tur)