PULANG PISAU, Kalteng.co – Aksi pembakaran lahan di Kabupaten Pulang Pisau berujung penangkapan. Dua pemuda berinisial YA (26) dan H (20) diamankan polisi setelah diduga membakar sedikitnya 12 titik lahan di wilayah Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Wakil Bupati Pulang Pisau, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kabidhumas Polda Kalteng dan Kapolres Pulang Pisau.
Iwan mengatakan, kedua tersangka diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Gohong setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik kebakaran.
“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelasnya.
Pengungkapan bermula saat tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api di Jalan Bhayangkara pada Senin (22/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polres Pulang Pisau hingga mengarah kepada kedua tersangka.
Dalam aksinya, YA diduga melakukan pembakaran secara bertahap. Pada Rabu (19/8/2026), ia membakar empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur menggunakan korek api gas, kaos bekas dan botol bekas minuman energi. Aksi serupa kembali dilakukan pada Jumat (21/8/2026) dengan membakar dua titik.
Aksi YA bahkan sempat diketahui seorang saksi berinisial Y yang berniat memadamkan api. Namun, bukannya menghentikan aksinya, YA diduga justru mengancam saksi dengan menembakkan senapan angin sebanyak empat kali.
Beberapa hari kemudian, YA mengajak H melalui WhatsApp untuk kembali membakar enam titik, yakni empat titik di Jalan Lintas dan dua titik di Jalan Bhayangkara.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 korek api gas, dua unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, pakaian yang berlumur solar serta satu pucuk senapan angin.
“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku karhutla,” tegasnya. (oiq)