PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, membacakan pidato Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (21/8/2026). Pidato tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyelesaikan pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD merupakan tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. “Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah tahapan penting di dalam pengelolaan keuangan daerah, serta wujud komitmen Pemerintah Provinsi bersama DPRD untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan,” kata Agustiar Sabran dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Gubernur.
Menurutnya, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti penyesuaian kebijakan nasional, dinamika pendapatan daerah dan meningkatnya kebutuhan belanja.
Karena itu, perubahan APBD harus dilakukan secara cermat agar kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan tetap terjaga. Gubernur menyampaikan tiga arah utama kebijakan anggaran perubahan. Pertama, memperkuat kapasitas dan keberlanjutan fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan serta pengelolaan aset dan sumber daya daerah.
Kedua, memastikan belanja daerah lebih berkualitas dan berorientasi pada hasil, terutama untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, perlindungan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat. Ketiga, meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas agar anggaran memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Perubahan APBD bukan berarti mengubah arah pembangunan, tetapi menyesuaikan kebijakan agar tetap responsif terhadap kondisi aktual dan target pembangunan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, struktur KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp5,315 triliun lebih, Belanja Daerah Rp5,541 triliun lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp226,072 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Rp833,3 juta lebih.
Gubernur juga menyampaikan bahwa perekonomian Kalimantan Tengah pada Triwulan II 2026 tumbuh sebesar 3,53 persen. Namun, inflasi, kemiskinan dan pengangguran masih menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, kebijakan anggaran diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat, membuka kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas serta mendorong kemandirian ekonomi.
Di akhir pidatonya, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan melalui penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara tepat waktu serta memperkuat pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.(bam)