PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Unggahan pemilik kios sembako di Jalan G Obos 7, Kota Palangka Raya, terkait penarikan retribusi parkir sebesar Rp300 ribu per bulan menjadi perhatian publik di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya turun langsung ke lokasi untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penarikan retribusi.
Dishub menyebut, area parkir yang digunakan pelanggan toko memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) atau bahu jalan. Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan petugas sebelumnya telah mendatangi lokasi untuk melakukan sosialisasi sekaligus pendataan. Proses tersebut, kata dia, dilengkapi surat tugas dan blanko pendataan.
Petugas juga melakukan penghitungan satuan ruang parkir untuk menentukan besaran retribusi yang dikenakan. Berdasarkan hasil pendataan, toko tersebut diketahui telah memanfaatkan ruang milik jalan sebagai area parkir pelanggan selama kurang lebih lima tahun.
“Sebelumnya petugas sudah memberikan penjelasan untuk pemilik usaha melalui karyawan karena saat pendataan pemilik tidak berada di lokasi. Sesuai ketentuan, ada surat tugas dan petugas juga membawa blanko pendataan. Kami telah mendata dan menghitung satuan ruang parkirnya, sehingga keluarlah nilai yang harus dikenakan,” ungkap Hadi, Senin (24/8).
Hadi menjelaskan, besaran retribusi parkir tidak disamaratakan untuk setiap tempat usaha. Penetapannya mempertimbangkan kondisi serta penggunaan ruang parkir, termasuk volume kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk lokasi di Jalan G Obos 7, hasil penghitungan menetapkan retribusi sekitar Rp300 ribu per bulan.
Dalam kunjungan tersebut, Dishub juga melibatkan Satpol PP karena ditemukan aspek lain yang berkaitan dengan bangunan dan ketentuan garis sempadan bangunan (GSB). Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, bangunan toko tersebut juga belum memiliki IMB atau dokumen perizinan bangunan yang dipersyaratkan.
Ke depan, Dishub Kota Palangka Raya akan melakukan sosialisasi dan pendataan secara bertahap terhadap lokasi usaha lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang milik jalan dan kewajiban retribusi berjalan sesuai ketentuan.(aza)