PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026 lalu membawa angin segar.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku penyerobotan dan pembakaran lahan—baik perorangan maupun korporasi, termasuk para pemberi perintah pembukaan lahan.
Komitmen tersebut terlihat konkret di Kalimantan Barat lewat pembukaan penyelidikan terhadap empat korporasi yang terancam pencabutan izin usaha. Namun, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah mendesak agar komitmen serupa diterapkan secara transparan dan setara di Kalteng, di mana penanganan kasus korporasi hingga kini masih berada di tahap “pendalaman” oleh Kepolisian Daerah tanpa kejelasan target waktu.
Hentikan Kriminalisasi, Pahami Tradisi Peladang Dayak
Pj. Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalimantan Tengah, AG Rinting, menegaskan bahwa akar masalah dari berulangnya bencana asap dan salah tangkap adalah kegagalan negara membedakan pelaku perusakan lingkungan yang sesungguhnya.
“Masalah utamanya, pemerintah kerap menyamaratakan masyarakat adat dan peladang tradisional dengan perusahaan sawit atau spekulan tanah, padahal keduanya berbeda secara mendasar—baik dari sisi skala, dampak, maupun landasan hukumnya,” ujar Rinting dikutip Kalteng.co, Senin (24/8/2026).
Rinting menjelaskan, perladangan tradisional Dayak dengan cara membakar bukan tindakan sembarangan, melainkan praktik yang dijalankan dengan kaidah dan tanggung jawab kolektif yang ketat. Lahan yang dibakar dibatasi maksimal dua hektare per keluarga, dikerjakan secara gotong royong (handep) sehingga setiap tahap prosesnya diawasi bersama oleh warga kampung, dan selalu dikelilingi sekat bakar yang dibuat lebih dulu untuk mencegah api menjalar ke lahan sekitarnya.
Abu hasil pembakaran itu sendiri memiliki fungsi ekologis nyata: menetralkan keasaman tanah gambut dan podsolik yang miskin hara, sehingga lahan bisa ditanami tanpa bergantung pada pupuk kimia. Praktik ini telah diwariskan turun-temurun jauh sebelum istilah “kearifan lokal” dikenal dalam hukum positif.
“Penindakan tegas juga semestinya menyasar mafia tanah dan pihak non-adat yang sengaja membakar lahan di sekitar kawasan perkotaan untuk kepentingan komersial, sebuah modus yang kerap luput dari sorotan karena tidak selalu berbentuk badan usaha formal,” desak Rinting.
Ia menambahkan, perlindungan hukum atas tradisi perladangan ini harus berlaku bagi peladang Dayak baik di wilayah adat yang sudah maupun belum diakui secara formal oleh negara, sepanjang kaidah kearifan lokal—batas luas, sekat bakar, dan musyawarah gotong royong—dijalankan secara konsisten. Kriminalisasi terhadap peladang yang telah menjalankan kaidah ini sama saja dengan menghukum warga atas praktik yang justru menjaga ekosistem gambut.
Ketimpangan Penegakan Hukum
Sementara itu, Biro Advokasi AMAN Wilayah Kalimantan Tengah, Roni Sahala, menyampaikan bahwa kekhawatiran atas potensi bias penegakan hukum bukan tanpa dasar historis. Pada periode karhutla 2019–2020, dari ratusan tersangka perorangan yang disidik di sejumlah pengadilan negeri di Kalimantan Tengah—termasuk di Pangkalan Bun dan Nanga Bulik—mayoritas berakhir dengan pemidanaan, sementara jumlah korporasi yang diproses hingga vonis pidana jauh lebih sedikit dibanding jumlah korporasi pemegang konsesi di area terbakar. Kami mendorong pemerintah membuka data pembanding ini secara resmi agar publik dapat menilai sendiri proporsionalitas penegakan hukum selama ini.
“Pola ini bukan soal korporasi ‘kebal hukum’ secara formal, tetapi soal kesenjangan riil: korporasi memiliki sumber daya hukum, waktu, dan kapasitas untuk melawan proses hukum administratif maupun pidana, sementara peladang perorangan umumnya tidak. Ditambah lagi, pembuktian kesalahan korporasi dalam kasus karhutla jauh lebih rumit secara teknis dan sering kandas di tahap penyidikan,” jelas Roni.
Secara normatif, perladangan tradisional yang dijelaskan Rinting di atas bukanlah pelanggaran yang “dimaafkan” atas dasar belas kasihan, melainkan perbuatan yang secara eksplisit diatur dan dilindungi oleh Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Ketentuan ini secara tegas mengecualikan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk ditanami varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar, dari kategori tindak pidana dalam Pasal 108 UU PPLH yang mengancam pidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Peladang yang memenuhi kaidah ini sedang menjalankan hak yang diakui undang-undang, bukan melakukan pelanggaran yang menunggu dimaafkan,” tegas Roni.
Karena itu, saat Mensesneg menyebut rencana merevisi peraturan daerah yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, Roni mengingatkan bahwa kewenangan daerah mengatur mekanisme kearifan lokal tidak boleh menjadi pintu untuk menghapus hak yang telah dijamin undang-undang di atasnya.
“Yang dibutuhkan bukan pencabutan pengakuan, melainkan penguatan mekanisme verifikasi lapangan—misalnya melalui pelaporan ke kepala desa dan pendampingan Masyarakat Peduli Api,—agar kearifan lokal dapat dibedakan secara akurat dari pembakaran ilegal berskala besar,”tandasnya.
Alat berat bukan solusi tunggal. Roni menilai, rencana pemerintah menambah bantuan ekskavator sebagai pengganti metode membakar patut diapresiasi sebagai itikad baik, tetapi tidak bisa diperlakukan sebagai solusi tunggal yang dipaksakan tanpa konsultasi. Karakteristik tanah gambut dan podsolik di Kalimantan Tengah rentan rusak oleh pengolahan mekanis berat: lapisan humus tipis dapat terkikis, memaksa petani bergantung pada pupuk kimia yang mahal dan tidak berkelanjutan secara ekonomi maupun ekologis.
Pemantauan titik api berbasis satelit juga memiliki keterbatasan serupa—sulit membedakan bara kecil di ladang keluarga yang padam dalam hitungan jam dengan kebakaran lahan gambut korporasi yang membara berbulan-bulan di kedalaman tanah.
Hukum sudah punya alat untuk menjerat korporasi—tapi perlu diperkuat, bukan dibiarkan tumpul. Roni menjelaskan, Pasal 88 UU PPLH mengatur asas tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi setiap pelaku usaha yang aktivitasnya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup—sebuah instrumen yang pada rumusan awalnya (2009) membebaskan penggugat dari kewajiban membuktikan unsur kesalahan korporasi. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PT Kallista Alam (2014) dan PT National Sago Prima (2019) membuktikan asas tersebut dapat efektif menjerat korporasi pembakar lahan gambut.
Namun Roni mengingatkan, sejak diubah oleh UU Cipta Kerja, rumusan Pasal 88 mengalami pelemahan: frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus dari batang tubuh pasal, dan kedua preseden di atas diputus sebelum revisi ini berlaku. Artinya, klaim bahwa negara “tinggal menerapkan” pasal ini tidak sesederhana itu di bawah rezim hukum saat ini.
“Justru karena itu kami mendesak dua hal sekaligus: pertama, agar penegak hukum tetap menafsirkan ‘ancaman serius terhadap lingkungan hidup’ dalam Pasal 88 secara luas hingga mencakup karhutla gambut skala besar; kedua, agar pemerintah mengevaluasi kembali pelemahan asas tanggung jawab mutlak dalam UU Cipta Kerja, karena itu justru mempersulit negara sendiri menjerat korporasi,” ujar Roni.
Ia menambahkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, seharusnya menjadi dasar untuk menuntut penegakan hukum yang proporsional terhadap sumber kerusakan terbesar, bukan terhadap pihak yang paling mudah dijangkau aparat karena keterbatasan sumber daya hukumnya.
Berdasarkan uraian di atas, AMAN Kalteng mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:
- Menafsirkan dan menerapkan Pasal 88 UU PPLH (asas tanggung jawab mutlak) secara luas dan konsisten terhadap korporasi pemegang konsesi di lahan gambut Kalimantan Tengah, dengan transparansi jumlah dan progres penyelidikan yang setara.
- Menghentikan kriminalisasi peladang tradisional yang telah memenuhi syarat kearifan lokal sesuai Pasal 69 ayat (2) UU PPLH.
- Tidak mencabut pengakuan kearifan lokal dalam peraturan daerah, melainkan memperkuat mekanisme verifikasi dan pendampingan lapangan agar aparat mampu membedakan pembakaran tradisional dari pembakaran ilegal skala besar.
- Melibatkan masyarakat adat dalam perumusan program mitigasi, agar solusi yang ditawarkan sesuai dengan karakteristik agroekologi lokal dan tidak menciptakan ketergantungan baru pada input kimia.
- Mempercepat pengakuan wilayah adat yang masih tertunda, sebagai fondasi perlindungan hukum jangka panjang bagi masyarakat Dayak dalam menjalankan tradisi agraris mereka.
Keadilan ekologis sejati hanya akan terwujud apabila negara berani menindak sumber kerusakan terbesar—termasuk memperkuat kembali instrumen hukum yang selama ini justru dilemahkan—sembari memberi ruang hidup yang utuh bagi tradisi dan pengetahuan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem di Kalimantan selama berabad-abad. (*/tur)