← Kembali ke https://kalteng.co/

Pemicu Karhutla di Kalteng: 13 Orang Ditangkap, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

https://kalteng.co/ • 24 August 2026 12:22
Pemicu Karhutla di Kalteng: 13 Orang Ditangkap, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya dilakukan melalui pemadaman. Polda Kalteng juga terus memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya titik-titik kebakaran.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 52 kasus karhutla yang masih dalam tahap penyelidikan. Dari puluhan perkara tersebut, delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya menyasar pelaku perorangan, polisi juga mulai membidik aktivitas korporasi. Empat perusahaan kini tengah dalam penyelidikan Polda Kalteng terkait kebakaran yang terjadi di area perkebunan mereka.

“Kami juga saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan terkait kejadian karhutla,” kata Iwan saat konferensi pers.

Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Muara Teweh, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Lamandau hingga Katingan.

Iwan mengatakan, sejumlah perkara lainnya telah masuk ke tahap penyidikan. Bahkan, satu perkara telah dihentikan melalui mekanisme SP3. Sementara proses hukum terhadap kasus lainnya masih berjalan sesuai hasil penyelidikan dan perkembangan masing-masing perkara.

Termasuk kasus dugaan pembakaran lahan yang sempat viral di media sosial. Perkara tersebut telah dibuatkan laporan polisi oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya. Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Termasuk kasus yang kemarin yang viral, pada saat itu dinyatakan ada diduga pelaku melakukan pembakaran, dan itu juga sudah kita lakukan proses dengan hukum,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan seluas sekitar 100 meter persegi. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan perkembangan perkara serta keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, empat perusahaan yang masuk radar penyelidikan yakni PT Nusantara Sawit Persada di Kotawaringin Timur, PT Surya Sawit Sejati di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma di Sukamara dan PT Heroes Green di Barito Timur. Luasan areal yang terbakar bervariasi, mulai lebih dari satu hektare hingga sekitar 84,7 hektare.

Iwan menegaskan, seluruh kejadian karhutla di Kalteng akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang harus bertanggung jawab atas munculnya api.

“Proses penegakan hukum tersebut diawali dengan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli