KALTENG.CO-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau langsung sejumlah titik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Guntung Damar, Kalimantan Selatan, pada Minggu (23/8/2026). Dalam kunjungan lapangan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku pembakaran hutan, baik dari kalangan individu maupun korporasi.
Penegakan hukum menjadi salah satu pilar utama strategi nasional dalam mengendalikan bencana karhutla. Raja Juli menyampaikan bahwa langkah tegas ini berpatokan langsung pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kebakaran lahan.
“Perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Raja Juli saat berada di lokasi karhutla Guntung Damar.
Puluhan Kasus Karhutla Masuk Tahap Hukum
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) saat ini tengah memproses puluhan perkara karhutla di berbagai wilayah. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran administratif, penyegelan area lahan, hingga penetapan status tersangka.
Perkembangan penanganan kasus karhutla saat ini meliputi:
-
42 Perkara di Gakkum Kehutanan: Sedang berproses aktif, mencakup sanksi administrasi hingga penyegelan lokasi.
-
9 Tersangka Utama: Telah ditetapkan oleh Gakkum Kehutanan dari total perkara yang ditangani.
-
52 Kasus di Kepolisian: Ditangani oleh aparat kepolisian secara nasional.
-
3 Tersangka di Kalimantan Selatan: Telah diproses hukum oleh kepolisian daerah setempat.
Pemerintah memastikan penyidikan menyasar seluruh unsur penanggung jawab lahan tanpa membedakan latar belakang entitas yang terlibat.
Pemadaman Terpadu dan Kolaborasi Lapangan
Penindakan hukum berjalan beriringan dengan operasi pemadaman masif di titik-titik rawan api yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Penanganan di lapangan mengusung pendekatan terpadu dengan melibatkan lintas instansi dan elemen masyarakat.
Tim gabungan penanggulangan karhutla terdiri dari:
-
Manggala Agni Kementerian Kehutanan
-
Unsur TNI dan Polri
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Masyarakat Peduli Api (MPA)
-
Kementerian dan lembaga pemerintah terkait
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menekan munculnya titik api baru sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan secara sengaja. (*/tur)