KALTENG.CO-Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026).
Aturan anyar ini menegaskan secara mutlak bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi diizinkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang divonis bebas oleh majelis hakim.
Kebijakan ini memutus keraguan hukum yang selama ini timbul akibat perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan aturan baru tersebut, setiap putusan bebas kini dapat langsung berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesaat setelah dibacakan di persidangan.
Poin Utama SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa penerbitan edaran ini bertujuan memberikan pedoman yang mutlak dan seragam bagi seluruh tingkatan badan peradilan di Indonesia.
-
Putusan Bebas (Vrijspraak): Upaya hukum banding maupun kasasi oleh Jaksa dilarang secara mutlak. Putusan otomatis inkracht.
-
Putusan Lepas (Ontslag van Alle Rechtsvervolging): Terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan saat putusan dibacakan. Jika JPU mengajukan banding, wewenang penahanan beralih sepenuhnya ke Pengadilan Tinggi.
-
Berkas Tidak Memenuhi Syarat Formal: Pengajuan banding atau kasasi yang terlambat (melewati batas waktu) atau tanpa memori akan langsung digugurkan oleh Ketua Pengadilan Negeri lewat surat penetapan tanpa bisa dibanding kembali, serta berkasnya tidak ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi atau MA.
Mencabut SEMA 8/2011 Demi Kepastian Hukum
Langkah MA menerbitkan SEMA 4/2026 sekaligus secara resmi mencabut keberlakuan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya menjadi acuan. Evaluasi dilakukan karena instrumen hukum lama tersebut kerap memicu celah silang pendapat antar penegak hukum terkait pengajuan upaya hukum atas vonis bebas dan lepas.
“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” ujar Ketua MA Sunarto.
Melalui standarisasi baru ini, MA berharap perlindungan hak asasi manusia bagi pencari keadilan semakin terjamin tanpa harus berlarut-larut dalam proses peradilan yang tidak memenuhi syarat formal. (*/tur)