KALTENG.CO-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah bersiap melakukan validasi ulang terhadap daftar antrean calon jemaah haji secara nasional. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan terdapat sekitar 400 ribu data yang terindikasi invalid dari total 5,7 juta data antrean calon haji yang tercatat saat ini.
Dengan asumsi setiap calon jemaah menyetor dana pendaftaran awal porsi haji sebesar Rp25 juta, akumulasi nilai dari data yang bermasalah tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp10 triliun.
Kerja Sama Validasi Data Kependudukan dengan Kemendagri
Pihak Kemenhaj berencana menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pencocokan data kependudukan secara menyeluruh guna memastikan status keberadaan para pendaftar tersebut.
Dahnil menjelaskan, salah satu faktor utama penyebab munculnya ratusan ribu data invalid ini adalah jemaah yang telah meninggal dunia, namun pihak ahli waris tidak mengajukan pelimpahan porsi maupun penarikan dana setoran awal.
“Kenapa? Karena ada kepercayaan ‘ya sudah, itu milik orang tua saya. Dan orang tua saya terhitung sudah berangkat naik haji’. Nah, uangnya masih di situ. Artinya ini yang masuk data invalid. Nah ini nanti kita rekonsiliasi secara serius,” kata Dahnil dalam rapat bersama DPR di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (19/8).
Proses rekapitulasi dan validasi ini dinilai sangat krusial. Selain untuk memperoleh angka pasti antrean jemaah yang benar-benar aktif, pembenahan data juga bertujuan menjamin kepastian status serta akuntabilitas dana haji yang mengendap di rekening pendaftaran.
Perketat Pengawasan Travel Umrah dan Sanksi Penutupan
Selain menata data antrean haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga menaruh perhatian besar pada pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Dahnil menyoroti besarnya perputaran uang dalam industri umrah yang mencapai sekitar Rp90 triliun per tahun, dengan asumsi jumlah jemaah sekitar 3 juta orang dan rata-rata biaya Rp30 juta per orang.
Tingginya angka perputaran dana tersebut berbanding lurus dengan besarnya risiko penipuan yang mengintai para jemaah. Untuk meminimalisasi celah tindak pidana, Kemenhaj mulai menyisir biro perjalanan (travel) nakal yang terbukti melanggar aturan untuk segera dijatuhi sanksi tegas hingga penutupan izin operasional.
Langkah ini diambil menyusul masih maraknya kasus jemaah terlantar akibat ulah agen travel tidak bertanggung jawab di berbagai daerah, seperti kasus keterlantaran jemaah yang baru-baru ini terjadi di Medan.
Peningkatan pengawasan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal serta kepastian pelayanan bagi seluruh jemaah Indonesia. (*/tur)