← Kembali ke https://kalteng.co/

Edi Rosandi Klarifikasi Pemberitaan Sengketa Tanah, Tegaskan Putusan Banding dan Kasasi Menangkan Kliennya

https://kalteng.co/ • 19 August 2026 19:00
Edi Rosandi Klarifikasi Pemberitaan Sengketa Tanah, Tegaskan Putusan Banding dan Kasasi Menangkan Kliennya

?PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Adonis Samad, tepatnya di samping Hotel Aurila Palangka Raya, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pemberitaan yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyerobotan tanah.
?
?Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara tersebut, Edi Rosandi, memberikan klarifikasi terkait perkembangan hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar di media tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
?
?Edi menjelaskan, sengketa tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Plk yang diajukan oleh seorang warga berinisial HS sebagai penggugat. Dalam perkara itu, HS menggugat tiga pihak, yakni A.G., J.S., dan E.K. yang saat itu menjabat sebagai Lurah Panarung.
?
?Pada tingkat pertama, gugatan penggugat memang sempat dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah para tergugat mengajukan banding.
?
?“Benar, pada tingkat pertama gugatan penggugat sempat dikabulkan seluruhnya. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah para tergugat mengajukan banding,” kata Edi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
?
?Ia menjelaskan, perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Nomor 89/PDT/2024/PT PLK. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menerima permohonan banding para tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
?
?“Artinya, putusan tingkat pertama tidak lagi berlaku setelah dibatalkan pada tingkat banding,” ujarnya. ?Menurut Edi, salah satu pertimbangan majelis hakim tingkat banding adalah adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan penggugat dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
?
?Tidak berhenti di situ, pihak penggugat kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, permohonan tersebut juga ditolak. ?“Mahkamah Agung pada prinsipnya sejalan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi. Karena itu permohonan kasasi ditolak,” tegasnya.
?
?Edi menegaskan bahwa fakta hukum tersebut seharusnya menjadi rujukan utama dalam melihat perkara yang saat ini kembali ramai diberitakan.
?
?“Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penyerobotan tanah oleh klien kami, hal itu tidak benar dan terkesan menyudutkan klien kami. Faktanya, sengketa tanah ini sudah diperiksa di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung RI dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak penggugat,” tegas Edi.
?
?Menurutnya, dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan kliennya tetap berlaku. ?“Artinya, pihak yang kalah dalam perkara tersebut sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak atas tanah yang disengketakan,” ujarnya. ?Meski demikian, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir karena pihak penggugat diketahui kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar adanya bukti baru atau novum.
?
?Edi menjelaskan, novum yang diajukan berupa percakapan WhatsApp antara A.G. dan seseorang berinisial J, yang disebut sebagai anak dari HS. ?Namun, pihaknya menilai percakapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan objek sengketa tanah yang dipersoalkan dalam perkara. ?“Setelah kami pelajari, isi percakapan itu berkaitan dengan permintaan sejumlah uang untuk berbagai keperluan seperti sewa tenda, kegiatan haul, pembelian sapi dan kebutuhan lainnya. Tidak ada pembicaraan mengenai jual beli tanah yang menjadi objek sengketa,” jelasnya.
?
?Selain itu, Edi juga membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan J dalam salah satu pemberitaan media online. ?Menurutnya, J bukan pihak yang terlibat langsung dalam sengketa tanah tersebut sehingga keterangan yang disampaikannya tidak dapat dijadikan rujukan atas fakta-fakta hukum yang telah diperiksa di persidangan.
?
?“J bukan pihak dalam sengketa tanah ini. Yang mengajukan gugatan dan mengklaim kepemilikan tanah sejak awal adalah HS. Nama J tidak pernah disebut sebagai pemilik objek tanah dalam gugatan tersebut,” katanya. ?Edi bahkan menilai berbagai tuduhan maupun opini yang disampaikan J di media tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak pernah menjadi fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
?
?“Apa yang diterangkan J dalam media tersebut hanyalah opini pribadi dan bukan fakta persidangan. Semua proses pembuktian sudah diperiksa oleh pengadilan hingga tingkat kasasi,” tegasnya. ?Pihaknya pun berencana menyampaikan kontra memori PK sebagai tanggapan resmi terhadap novum yang diajukan pihak pemohon Peninjauan Kembali.
?
?Di akhir keterangannya, Edi berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan putusan pengadilan yang telah ada, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum. ?“Silakan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun informasi yang disampaikan ke publik juga harus proporsional dan berlandaskan fakta hukum yang ada.

Saat ini memang ada proses PK yang sedang berjalan, tetapi fakta hukumnya adalah putusan banding dan kasasi telah memenangkan klien kami. Karena itu kami berharap pemberitaan dapat disampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesan seolah-olah klien kami melakukan perbuatan yang tidak pernah dinyatakan oleh pengadilan,” pungkasnya. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli