PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30) bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Penindakan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, petugas akhirnya berhasil mengamankan S saat berada di Jalan Salampak Umar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan S. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek DUNHILL warna hitam yang berada di atas sun visor mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK. Di dalam kotak rokok tersebut, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu buah korek gas warna oranye, satu buah tas warna cokelat dan satu unit handphone merek OPPO A5X warna biru gelap.
Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK turut diamankan sebagai barang bukti. “Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yonika.
Dalam perkara ini, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (oiq)