← Kembali ke https://kalteng.co/

Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kalteng, KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati

https://kalteng.co/ • 19 August 2026 11:04
Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kalteng, KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (18/8/2026). Rapat tersebut membahas hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, kelompok pakar dan tenaga ahli, serta insan pers.

Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan Sekretaris Dewan, sebanyak 20 dari 45 anggota DPRD hadir dalam Rapat Paripurna Ke-7 tersebut.

Terdapat tiga agenda utama yang dibahas, yakni laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD 2027, serta pidato Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo.

Dalam laporan Badan Anggaran, disampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS telah dilakukan secara bertahap sejak 21 Juli hingga 15 Agustus 2026.

Salah satu hasil penting pembahasan adalah adanya tambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp176,45 miliar lebih, yang terdiri atas tambahan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp57,45 miliar lebih dan tambahan target pajak daerah sebesar Rp119 miliar.

Selain meningkatkan target pendapatan, Badan Anggaran juga melakukan rasionalisasi terhadap belanja hibah. Dari rancangan awal sekitar Rp318,44 miliar lebih, terdapat potensi pengurangan belanja hibah sebesar Rp269,26 miliar lebih.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menjelaskan bahwa belanja hibah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum masuk dalam rancangan anggaran.

“Belanja hibah wajib berbasis proposal, tercantum di dalam RKPD, serta melalui proses verifikasi dan validasi. Usulan yang tidak dilengkapi proposal atau tidak memenuhi ketentuan akan dikeluarkan dari rancangan anggaran,” jelas Siti dalam laporannya.

Dari rasionalisasi belanja hibah dan tambahan target PAD tersebut diperoleh ruang fiskal sekitar Rp445,71 miliar lebih.

Ruang fiskal tersebut kemudian diarahkan untuk mendukung belanja yang menjadi prioritas daerah, termasuk penguatan belanja modal/infrastruktur sebesar Rp259 miliar serta penambahan belanja bagi hasil kabupaten/kota sebesar Rp186,71 miliar lebih.

Berdasarkan hasil finalisasi, pendapatan daerah dalam rancangan akhir pembahasan mencapai sekitar Rp5,39 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp5,74 triliun lebih.

Selisih pendapatan dan belanja menghasilkan defisit sekitar Rp350 miliar lebih, yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.

Dalam pidato Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, pemerintah daerah menegaskan bahwa KUA dan PPAS menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” kata Edy membacakan pidato Gubernur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Rapat Paripurna Ke-7 kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan dan penetapan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027.(bam)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli