← Kembali ke https://kalteng.co/

Objek Sengketa Jalan RTA Milono Dipakai Kegiatan, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Peringatan Tegas

https://kalteng.co/ • 18 August 2026 22:03
Objek Sengketa Jalan RTA Milono Dipakai Kegiatan, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Peringatan Tegas

?PALANGKA RAYA, Kalteng co – Penggunaan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, untuk kegiatan masyarakat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI mendapat sorotan dari kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kepemilikan atau penguasaan yang sah secara hukum, mengingat status objek masih dalam persoalan hukum.
?
?Suriansyah Halim menilai, penghormatan terhadap kemerdekaan dan kebebasan masyarakat untuk berkegiatan tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Menurutnya, kegiatan masyarakat tidak boleh mengabaikan hak pihak lain, terlebih ketika objek yang digunakan masih menjadi sengketa.
?
?“Kami menghormati setiap kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tetapi semangat kemerdekaan juga harus diwujudkan dengan menghormati hukum dan hak orang lain,” ujar Suriansyah Halim, Selasa (18/8/2026).
?
?Ia menyatakan, R. Atu Narang tidak pernah memberikan izin atas pelaksanaan kegiatan lomba di lokasi tersebut. ?“Bapak R. Atu Narang tidak pernah dimintai maupun memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, atas pelaksanaan kegiatan lomba di lokasi Jalan RTA Milono tersebut,” tegasnya.
?
?Menurut Suriansyah Halim, kondisi tersebut penting disampaikan agar masyarakat tidak keliru memahami status penggunaan lokasi. Adanya kegiatan, pemasangan atribut atau penguasaan secara fisik, menurut dia, bukan merupakan bukti yang dengan sendirinya menetapkan kepemilikan secara hukum.
?
?Ia menegaskan, bahwa kepemilikan maupun penguasaan yang sah harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku. ?“Jangan sampai penggunaan fisik suatu objek kemudian dipersepsikan sebagai bukti bahwa objek tersebut telah sah menjadi milik atau berada dalam penguasaan hukum pihak tertentu,” katanya.
?
?Suriansyah Halim kemudian mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum. Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026.
?
?Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan serta dugaan tindakan memasuki dan menguasai objek tanpa izin pihak yang menurut kliennya memiliki hak dan kepentingan hukum. ?“Laporan tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperbesar persoalan,” jelasnya.
?
?Suriansyah Halim juga memperingatkan bahwa setiap kegiatan lanjutan yang dilakukan setelah adanya laporan serta keberatan dari pihak R. Atu Narang akan dicatat dan didokumentasikan. ?“Setiap kegiatan lanjutan di lokasi setelah adanya laporan dan keberatan tegas dari pemilik akan kami dokumentasikan serta serahkan kepada penyidik sebagai fakta dan bukti tambahan,” ujarnya.
?
?Dalam keterangannya, Suriansyah turut merujuk pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria mengenai hak milik. Ia juga menyebut ketentuan Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan catatan penerapannya tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
?
?Ia menekankan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi kegiatan masyarakat. Namun, penggunaan lokasi yang masih dipersoalkan secara hukum dinilai harus dilakukan dengan memperhatikan hak pihak yang berkepentingan.
?
?“Kami meminta pihak penyelenggara maupun pihak-pihak yang menggunakan lokasi tersebut menghentikan kegiatan sampai terdapat penyelesaian hukum atau izin tertulis dari pihak yang berhak,” katanya.
?
?Suriansyah Halim menyebut permintaan tersebut merupakan langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. ?Di sisi lain, ia memastikan R. Atu Narang tetap memilih jalur hukum dan tidak akan mengambil tindakan di luar koridor hukum.
?
?“Kami tidak akan melakukan tindakan di luar hukum. Namun, jangan menafsirkan sikap tertib dan kesabaran hukum Bapak R. Atu Narang sebagai kelemahan ataupun sebagai persetujuan atas penguasaan objek tersebut,” tegasnya.  ?Suriansyah Halim berharap Polda Kalimantan Tengah dapat menangani laporan tersebut secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
?
?Ia juga menegaskan bahwa penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
?
?“Yang terpenting bagi kami adalah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan menghormati seluruh proses tersebut sekaligus menggunakan langkah hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan klien kami,” pungkasnya. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli