PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peredaran rokok ilegal kembali digagalkan. Kali ini, Bea Cukai Palangka Raya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai mengamankan sebanyak 1.872.000 batang rokok ilegal yang diduga masuk melalui jalur laut.
Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, pada Minggu (16/8/2026). Rokok ilegal itu diketahui diangkut menggunakan sebuah truk yang tiba dari jalur laut Paciran-Bahaur.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Palangka Raya melalui pengumpulan bahan keterangan, analisis informasi hingga pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Petugas bergerak dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur sejak Sabtu (15/8/2026). Setibanya kapal dari Paciran pada hari berikutnya, tim langsung melakukan pengawasan dan mengidentifikasi truk yang sebelumnya telah masuk dalam radar petugas.
Truk tersebut kemudian diarahkan ke lokasi yang lebih aman untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tumpukan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok tersebut disembunyikan dan diangkut bersama sejumlah muatan lainnya. Di antaranya kulit kunyit, jahe, rempah-rempah serta berbagai barang lainnya.
Seluruh muatan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pencacahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 1.872.000 batang rokok ilegal yang terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp2,86 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan tersebut mencapai Rp1,88 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara mengatakan, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen jajarannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut masih diamankan. Pengemudi serta kernet truk juga masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami masih menelusuri mata rantai distribusi rokok ilegal tersebut. Mulai dari asal barang, tujuan pengiriman, pemilik hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut tengah didalami,” pungkasnya. (oiq)