← Kembali ke https://kalteng.co/

3.494 Warga Binaan di Kalteng Terima Remisi HUT ke-81 RI, 64 Orang Langsung Bebas

https://kalteng.co/ • 18 August 2026 14:46
3.494 Warga Binaan di Kalteng Terima Remisi HUT ke-81 RI, 64 Orang Langsung Bebas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebanyak 3.494 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II dan langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya berakhir.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah Hensah mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam sistem pemasyarakatan.

“Pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026). Secara keseluruhan, 3.430 warga binaan menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 64 lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Tak hanya narapidana dewasa, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 14 anak binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan. “Remisi Umum I berjumlah 3.430 orang dan Remisi Umum II berjumlah 64 orang, sedangkan pengurangan masa pidana bagi anak binaan berjumlah 14 orang,” ucapnya.

Hensah menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda. Pengurangan masa pidana diberikan mulai dari satu hingga enam bulan, menyesuaikan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku. Pada tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana enam hingga 12 bulan mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan mereka yang menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan memperoleh pengurangan dua bulan.

Besaran remisi tersebut kemudian bertambah pada tahun-tahun berikutnya hingga maksimal enam bulan pada tahun kelima. “Untuk tahun ke-1, enam sampai 12 bulan masa pidana memperoleh satu bulan, 12 bulan lebih memperoleh dua bulan. Tahun ke-2 mendapatkan tiga bulan, tahun ke-3 empat bulan, tahun ke-4 lima bulan dan tahun ke-5 enam bulan,” ujarnya.

Hensah menyebut jumlah penerima remisi pada tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meski demikian, proses pemberian remisi tetap dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi untuk memastikan setiap warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana telah memenuhi seluruh persyaratan.

Pengusulan remisi dilakukan menggunakan sistem informasi pemasyarakatan yang terhubung antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi, sehingga setiap usulan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai persyaratan,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli