← Kembali ke https://kalteng.co/

Puntun Belum Bebas Sabu, 26 Paket Narkoba Diamankan dari Pria 55 Tahun

https://kalteng.co/ • 17 August 2026 19:34
Puntun Belum Bebas Sabu, 26 Paket Narkoba Diamankan dari Pria 55 Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali membongkar dugaan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berusia 55 tahun diamankan bersama 26 paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,02 gram.

Pria berinisial S tersebut diamankan petugas di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan S di lokasi. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barak yang ditempati pria tersebut dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan 26 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. Puluhan paket tersebut ditemukan berada di atas lantai di dalam barak.

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu bungkus plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, timbangan digital, satu kaleng rokok DJI SAM SOE, satu kotak putih bertuliskan RED TAB dan satu unit handphone OPPO Reno4 F warna hitam.

“Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

S kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, S dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti pada penangkapan S. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana barang haram tersebut diperoleh.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pengungkapan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli