← Kembali ke https://kalteng.co/

KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kalteng, Ada Dana Dicairkan Sebelum Proposal

https://kalteng.co/ • 14 August 2026 14:36
KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kalteng, Ada Dana Dicairkan Sebelum Proposal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah di Kalimantan Tengah. Temuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dr. Eli Kusumastuti, dalam kegiatan kolaborasi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP dan LKPP di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).

Eli menyebut, potensi penyimpangan yang ditemukan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun, KPK saat ini masih berada pada tahap pencegahan dan memberikan peringatan kepada pemerintah daerah.

Karena masih dalam tahap tersebut, KPK belum membeberkan secara rinci jenis, jumlah maupun nilai potensi penyimpangan yang ditemukan. “Yang pasti, di situ ada penyimpangan,” ujar Eli kepada wartawan.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan mekanisme penganggaran. Eli mencontohkan adanya penganggaran yang dilakukan sebelum proposal diajukan dan melalui proses verifikasi.

Padahal, menurutnya, proposal seharusnya terlebih dahulu diajukan untuk dievaluasi dan diverifikasi sebelum anggaran ditetapkan dan dituangkan dalam NPHD hingga akhirnya dapat dicairkan.

“Harusnya proposal dulu untuk dievaluasi dan diverifikasi, kemudian baru dianggarkan, ada NPHD, baru boleh dicairkan. Nah ini tidak, uangnya sudah dianggarkan, proposalnya baru menyusul,” jelasnya.

Eli menegaskan, untuk pengelolaan anggaran tahun 2025, persoalan tersebut tidak lagi sebatas potensi karena anggaran sudah dicairkan. Sementara terhadap anggaran tahun 2026, KPK masih mendorong langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berlanjut.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa temuan tersebut belum tentu dilakukan dengan unsur kesengajaan. Bisa saja persoalan yang ditemukan masih berada pada ranah administrasi yang perlu segera diperbaiki.

“Prinsipnya ini belum tentu kesengajaan. Bisa jadi masih berupa kesalahan administrasi yang kita bantu deteksi. Karena tugas kami mencegah dulu sebelum penindakan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai wilayah yang dianggap paling rawan, Eli menyebut potensi penyimpangan tidak hanya ditemukan pada satu daerah. Menurutnya, hampir seluruh daerah memiliki potensi persoalan dalam pengelolaan anggaran. “Semua daerah saya rasa ada penyimpangannya, ada potensinya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait isu pengadaan smart board yang disebut memiliki harga pasar sekitar Rp26 juta, tetapi dalam NPHD dianggarkan mencapai Rp200 juta, Eli memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, persoalan tersebut masih berada dalam tahap pemberian peringatan sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan detailnya kepada publik.

“Masih dalam konteks warning. Saya belum berani menyampaikan. Nanti kita tunggu saja, setelah warning pasti ada perbaikan,” katanya. Eli menambahkan, KPK bersama lembaga terkait akan kembali melakukan peninjauan terhadap temuan-temuan tersebut untuk memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti dan melakukan perbaikan.

Ia menegaskan, kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP dan LKPP bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mendeteksi lebih awal potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi perkara korupsi. “Kami mendeteksi potensi penyimpangan yang berpotensi Tipikor, lalu memberikan warning agar jangan sampai anggarannya keluar atau jangan sampai masuk jurang. Segera di-review ulang dan diperbaiki,” tegasnya.

Meski masih sebatas peringatan, Eli mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap warning KPK sebagai formalitas. Jika tidak ada tindak lanjut dan perbaikan, persoalan tersebut dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. “Warning-nya bukan hanya berhenti di warning. Kalau tidak ditindaklanjuti, ya pasti ada susulannya,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli