← Kembali ke https://kalteng.co/

Awas! Emisi NOx Melonjak Tajam, Kesehatan Masyarakat Terancam Standar Udara Longgar

https://kalteng.co/ • 14 August 2026 08:55
Awas! Emisi NOx Melonjak Tajam, Kesehatan Masyarakat Terancam Standar Udara Longgar

KALTENG.CO-Kualitas udara di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa standar kualitas udara ambien tahunan Indonesia untuk nitrogen oksida (NOx) ternyata lima kali lebih longgar dibandingkan pedoman resmi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Longgarnya ambang batas ini membuat masyarakat berpotensi terus-menerus terpapar konsentrasi polutan berbahaya yang secara medis dikategorikan tidak aman.

Temuan mengejutkan ini dipublikasikan oleh Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) melalui laporan risetnya yang bertajuk “Mapping the invisible: a satellite reveal of Indonesia’s NOx hotspots”.

Memetakan 29 Titik Panas Polusi NOx di Seluruh Indonesia

Berdasarkan analisis citra satelit, CREA berhasil mengidentifikasi 29 titik panas (hotspot) emisi NOx yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Wilayah yang terdampak tidak hanya berkisar di kawasan metropolitan yang padat kendaraan, tetapi juga meluas hingga ke pusat industri, area pertambangan, dan kompleks hilirisasi nikel.

Data studi ini juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: emisi NOx di Indonesia melonjak lebih dari 50 persen sejak tahun 2010 atau dalam kurun waktu 16 tahun terakhir.

Sumber Utama Emisi NOx di Indonesia

Pencemaran NOx merupakan isu multisektoral yang bersumber dari dua kategori utama:

  1. Sumber Bergerak (Mobile Sources): Sektor transportasi jalan raya dan kendaraan bermotor.

  2. Sumber Tidak Bergerak (Stationary Sources): Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), kawasan industri manufaktur di Pulau Jawa, hingga kompleks hilirisasi nikel di Sulawesi dan Maluku Utara.

“Pencemaran NOx di Indonesia merupakan isu multisektoral. Di samping sektor transportasi, studi ini memetakan sumber emisi stasioner seperti PLTU, PLTG, hingga kompleks hilirisasi nikel,” papar Katherine Hasan, Analis CREA.

Masalah Blind Spot: Hotspot Emisi di Luar Jangkauan Pemantauan Resmi

Selain masalah standar yang dinilai terlampau longgar, CREA menemukan celah fatal dalam sistem pemantauan kualitas udara nasional. Sejumlah hotspot emisi tinggi ternyata berada di luar jangkauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) resmi milik pemerintah.

Akibat keterbatasan titik pantau fisik ini, tingkat paparan polusi udara di banyak wilayah industri dan pemukiman sekitarnya tidak terdeteksi oleh publik maupun sistem pengawasan resmi.

[Satelit Pemantau] ??> Mendeteksi 29 Hotspot NOx di Indonesia
                              ?
                              ???> Area Metropolitan (Transportasi)
                              ???> Wilayah PLTU & PLTG
                              ???> Pusat Hilirisasi Nikel (Sulawesi & Malut)
                              
*Catatan: Banyak titik emisi di atas berada di luar jangkauan stasiun pantau darat (SPKU) resmi.

Bahaya Kesehatan: Ancaman PM2,5 dan Ozon Permukaan

Gas nitrogen oksida (NOx) bukan sekadar polutan biasa. Di atmosfer, NOx dapat berinteraksi secara kimiawi untuk membentuk ozon permukaan dan partikel halus PM2,5. Kedua zat turunan ini dikenal sangat toksik bagi tubuh manusia.

Dampak Paparan NOx dan PM2,5 pada Kesehatan:

Budi Haryanto, Guru Besar Kesehatan Lingkungan FKM UI sekaligus Peneliti ISER UI, menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan nasional untuk menekan beban penyakit masyarakat.

“Pemerintah harus segera memperketat standar kualitas udara agar selaras dengan pedoman WHO. Dampak kesehatan wajib dijadikan pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan sektor energi dan industri,” tegas Budi.

Rekomendasi: Transformasi Sistem Pengawasan Udara Bersih

Untuk mengatasi krisis udara bersih ini, CREA mendesak Pemerintah Indonesia agar tidak lagi menggunakan pendekatan pemantauan pasif. Langkah konkret yang direkomendasikan meliputi:

  1. Integrasi Pengawasan Digital: Menggabungkan data citra satelit, laporan emisi berkala, serta pemantauan langsung pada cerobong industri (continuous emission monitoring system).

  2. Sistem Peringatan Dini: Membangun early warning system berbasis data real-time untuk memberi tahu publik saat terjadi lonjakan polusi berlebih.

  3. Pemberlakuan Standar Baku Mutu Baru: Memperketat regulasi ambang batas emisi nasional agar setara dengan standar kesehatan global WHO.

Transparansi data dan intervensi regulasi yang tegas menjadi kunci utama untuk melindungi keselamatan warga serta menjaga produktivitas generasi mendatang dari ancaman polusi udara. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli