← Kembali ke https://kalteng.co/

Praperadilan Dhea Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan ‘Lompatan’ Prosedur Penyidikan

https://kalteng.co/ • 13 August 2026 18:23
Praperadilan Dhea Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan ‘Lompatan’ Prosedur Penyidikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Dhea Nabila binti Guyur terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palangka Raya ditunda, Kamis (13/8/2026). Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga proses penyidikan.

Permohonan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat & Pengacara R & Partners Law Firm, yakni Rahmadi G. Lentam, Naduh M. Untung dan Yufin Ardiansyah Milai. Surat kuasa khusus tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ngguli Liwar Mbani Awang menemukan sejumlah perbaikan redaksional dalam permohonan. Perubahan itu antara lain berkaitan dengan penulisan nama dan nomor undang-undang. Meski demikian, hakim menegaskan perbaikan tersebut tidak mengubah pokok permohonan yang diajukan pihak pemohon.

“Tidak mengubah substansi, hanya perbaikan redaksi saja,” ujar hakim dalam persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa, 18 Agustus 2026. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon menyesuaikan jawaban dengan permohonan yang telah diperbaiki.

Majelis hakim juga meminta kedua pihak mempersiapkan bukti surat dan saksi untuk agenda pembuktian. Bahkan, apabila jawaban termohon nantinya tidak memuat persoalan krusial, replik dimungkinkan disampaikan secara lisan agar proses persidangan berjalan lebih cepat.

Usai persidangan, kuasa hukum Dhea, Rahmadi G. Lentam mengatakan, permohonan praperadilan tersebut pada dasarnya menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya. Rahmadi menyebut Dea telah ditangkap pada 4 Juli 2026. Namun, menurutnya, sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan status hukum Dea baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.

“Setidak-tidaknya dari tanggal 4 sampai 6 Juli statusnya tidak jelas. Kemudian penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan surat penangkapan semuanya baru tertanggal 6 Juli,” kata Rahmadi. Ia menduga terdapat tahapan prosedur yang dilewati penyidik. Salah satunya terkait proses penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Rahmadi, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat mekanisme pemeriksaan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Padahal amanat Mahkamah Konstitusi kan jelas, diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Nah, itu tidak ada sama sekali. Bahkan seharusnya ketika penangkapan itu sudah terjadi, hari itu juga diperiksa,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti yakni waktu pemeriksaan terhadap Dea. Kuasa hukum menyebut pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan pada 10 Juli 2026, atau beberapa hari setelah penangkapan. Rahmadi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan ketentuan KUHAP yang baru. Karena itu, pihaknya menjadikan praperadilan sebagai sarana untuk menguji tindakan penyidik.

“Jadi ada kerancuan cara penerapan KUHAP yang baru yang dilakukan oleh penyidik. Karena itulah ini pisau ujinya,” katanya. Tak hanya soal waktu pemeriksaan, pemohon juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam sejumlah dokumen penyidikan. Di antaranya surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan dan surat penahanan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan adanya perbedaan nama atau jabatan pejabat penyidik yang tercantum dalam sejumlah dokumen tersebut.

Rahmadi menegaskan praperadilan yang diajukan bukan untuk membuktikan apakah kliennya bersalah atau tidak dalam perkara narkotika. Menurutnya, forum tersebut digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

“Praperadilan ini bukan menguji pokok perkara. Yang kami uji adalah prosedur dan tindakan penyidik, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau belum,” jelasnya. Mengenai alasan permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rahmadi mengatakan hal itu berkaitan dengan tindakan penyidik Polda Kalteng yang menjadi objek pengujian.

Menurutnya, meski perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa di Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, objek praperadilan adalah tindakan penyidik Polda Kalteng sehingga permohonan diajukan di PN Palangka Raya.

Rahmadi juga menyebut barang bukti yang dikaitkan dengan Dea hanya sekitar 0,33 gram yang terbagi dalam enam paket. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kliennya disebut menunjukkan hasil negatif narkotika. “Ini yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan praperadilan, karena kami menilai ada persoalan serius pada prosedur dan administrasi penyidikannya,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli