KALTENG.CO-Pemerintah terus mematangkan rencana penataan dan efisiensi penyaluran subsidi energi di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dalam tahap pembahasan intensif adalah wacana pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Skema pembatasan ini direncanakan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, khususnya yang masuk ke dalam kategori Desil 9 dan Desil 10.
Rencana ini menjadi perhatian luas publik lantaran indikator desil kerap digunakan oleh pemerintah sebagai acuan utama dalam mengukur tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga di Indonesia.
Subsidi Tepat Sasaran bagi Kelompok Rentan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada pada kelompok desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi berhak mengonsumsi Pertalite. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyaluran subsidi yang kurang tepat sasaran.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penataan subsidi BBM ditujukan agar anggaran negara benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa rencana pembatasan ini masih berstatus dalam tahap pengkajian mendalam. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai mekanisme teknis maupun jadwal pasti pemberlakuan regulasi tersebut di lapangan.
Memahami Pengelompokan Desil DTSEN
Pengelompokan desil masyarakat mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem DTSEN, populasi keluarga di Indonesia dibagi ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan (desil), di mana setiap desil mewakili sekitar 10 persen dari total populasi keluarga.
Berikut adalah gambaran umum tingkatan desil:
-
Desil 1: Kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat miskin/rentan).
-
Desil 2 – 8: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah bawah hingga menengah.
-
Desil 9 – 10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi (ekonomi mampu/kaya).
Cara Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan NIK KTP
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status pengelompokan ekonomi keluarganya dalam data DTSEN, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan cepat melalui portal resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:
-
Akses Portal Resmi: Buka peramban (browser) dan kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos.
-
Input NIK KTP: Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Verifikasi Keamanan: Ketik kode Captcha atau huruf verifikasi yang muncul pada layar.
-
Cari Data: Klik tombol “Cari Data”.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan data kepesertaan berdasarkan basis data DTSEN yang terdaftar, termasuk keterangan posisi desil keluarga jika data tersebut sudah terintegrasi secara penuh. (*/tur)