KUALA KURUN, Kalteng.co – Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah K Sabran, menegaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Maka dari itu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan proses pembentukan hingga pemilihan pengurus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, aturan tersebut telah mengatur berbagai tahapan pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi, proses pembentukan, pemilihan pengurus hingga pengesahan badan hukum. Namun, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan pengurus yang terpilih memiliki kapasitas serta tidak memiliki konflik kepentingan.
“Di dalam itu mengatur pembentukan, supaya petugas desa atau perangkat ataupun kades juga saudara kades itu tidak bisa menjadi pengurus di dalam koperasi tersebut. Kalau bisa harus orang-orang yang netral,” kata Sahriah, Rabu (12/8/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengingatkan jangan sampai koperasi yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian masyarakat justru berubah menjadi “koperasi orang dekat”. Menurutnya, keterlibatan orang-orang yang netral dan profesional menjadi salah satu kunci agar koperasi dapat dikelola secara sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemilihan pengurus koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Sahriah menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak selalu harus dimulai dari nol. Setidaknya terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan, yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau melakukan revitalisasi terhadap koperasi yang telah berjalan.
Termasuk dalam hal penamaan koperasi, menurutnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mencantumkan nama desa sesuai aturan. Hal tersebut penting agar administrasi dan legalitas koperasi jelas sejak awal.
Bagi Sahriah, keberadaan koperasi tidak boleh berhenti setelah memiliki papan nama, kantor, dan struktur kepengurusan. Setelah terbentuk, koperasi harus mampu menjalankan kegiatan usaha yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan sesuai dengan potensi ekonomi masing-masing desa.
Beberapa kegiatan usaha yang dapat dikembangkan antara lain penyediaan kebutuhan sembako, obat-obatan dengan harga terjangkau, unit simpan pinjam, serta berbagai jenis usaha lain yang memiliki peluang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
“Jangan hanya terbentuk secara administrasi. Harus ada kegiatan usaha yang memberikan manfaat dan dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta adanya monitoring dan pengawasan setelah koperasi mulai beroperasi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan koperasi tetap berjalan sesuai tujuan awal serta tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Sahriah berharap seluruh pihak tidak menganggap aturan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai sekadar formalitas. Menurutnya, ukuran keberhasilan koperasi bukan seberapa cepat lembaga tersebut berdiri, melainkan seberapa besar kontribusinya terhadap peningkatan perekonomian masyarakat desa.
“Apabila sudah sesuai di SE Menteri Koperasi, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tandasnya. (aza)