KALTENG.CO-Setiap tanggal 17 Agustus atau dalam upacara bendera mingguan, masyarakat Tanah Air sudah sangat akrab dengan alunan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Namun, tahukah Anda bahwa versi lagu yang sering kita nyanyikan saat ini sebenarnya hanya bagian awal atau stanza pertama dari versi aslinya?
Sejak pertama kali digaungkan oleh Wage Rudolf Soepratman (W.R. Supratman) menggunakan biola pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928, Indonesia Raya dirancang sebagai mahakarya yang terdiri dari tiga stanza.
Berikut adalah 3 fakta menarik dan mendalam mengenai sejarah, makna, serta aturan hukum yang melingkupi lagu Indonesia Raya 3 stanza.
1. Makna Mendalam di Balik Setiap Stanza
Bukan sekadar pengulangan nada, setiap stanza dalam lagu Indonesia Raya mengandung pesan moral, doa, dan visi bangsa yang saling melengkapi:
-
Stanza Pertama (Persatuan): Berfokus pada seruan persatuan dan rasa cinta Tanah Air. Kalimat kuncinya tercermin pada bait “Marilah kita berseru, Indonesia bersatu.”
-
Stanza Kedua (Doa & Kehormatan): Berisi harapan dan doa agar Indonesia menjadi negeri yang mulia, aman, dan dihormati.
-
Stanza Ketiga (Janji Pengabdian): Berisi tekad dan komitmen untuk menjaga seluruh daratan dan lautan Nusantara agar tetap abadi. Pesan utamanya tergambar dari bait “Marilah kita berjanji, Indonesia abadi.”
2. Alasan Indonesia Raya 1 Stanza Lebih Populer Sejak 1958
Mengapa masyarakat lebih terbiasa menyanyikan versi satu stanza? Jawabannya terletak pada regulasi pemerintah.
Kebiasaan ini resmi dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang berlaku mulai 10 Juli 1958. Dalam aturan tersebut, tata cara penyeragaman ditetapkan agar pelaksanaan upacara dan acara resmi berjalan lebih praktis dan efisien.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menegaskan bahwa penggunaan satu stanza bukan karena stanza kedua dan ketiga hilang atau baru ditemukan, melainkan murni karena penyesuaian aturan penggunaan resmi saat itu.
3. Payung Hukum: Boleh Menyanyikan Versi 1 maupun 3 Stanza
Aturan mengenai lagu kebangsaan kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
| Jenis Pelaksanaan | Ketentuan Aturan (UU No. 24 Tahun 2009) |
| Versi 1 Stanza | Dinyanyikan lengkap stanza pertama dengan pengulangan (refrain) sesuai aturan standar. |
| Versi 3 Stanza | Dinyanyikan secara utuh dari stanza 1 sampai 3 dengan tata cara pengulangan khusus pada bait kedua dan ketiga. |
Upaya Edukasi Kembali ke Sekolah
Guna mengenalkan kembali sejarah lengkap lagu kebangsaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 serta menggalakkan sosialisasi lagu Indonesia Raya 3 stanza di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil agar generasi muda tidak hanya menghafal stanza pertama, tetapi juga memahami cita-cita utuh sang pencipta lagu bagi bangsa Indonesia. (*/tur)