← Kembali ke https://kalteng.co/

Sabu 8,4 Kg dan 129 Butir Ekstasi, 3 Terdakwa di Sampit Dituntut Hukuman Mati

https://kalteng.co/ • 12 August 2026 16:26
Sabu 8,4 Kg dan 129 Butir Ekstasi, 3 Terdakwa di Sampit Dituntut Hukuman Mati

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkotika di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026).

Tiga terdakwa tersebut yakni Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B, serta Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman (Alm). Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam persidangan yang digelar secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa.

“Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur telah membacakan tuntutan pidana terhadap tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sampit,” katanya.

Salah satu terdakwa, Diwan, dituntut pidana mati setelah jaksa menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Dalam perkara ini, barang bukti yang disita berupa 11 paket sabu dengan berat bersih mencapai 8.427,16 gram.

Tak hanya sabu, dalam perkara yang menyeret Nur Ulfa Azzahra alias Cece juga ditemukan 129 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 53,74 gram. Barang bukti tersebut berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan mengandung zat yang termasuk narkotika golongan I.

Dodik menjelaskan, tuntutan pidana mati juga dijatuhkan kepada Rodi Franko alias Rudi Mandor dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece. Sementara empat terdakwa lainnya yakni Agus Sofi alias Supi, Reno Robert Rayen, Hengky dan Ari Wibowo dituntut dengan hukuman berbeda sesuai peran dan pembuktian dalam perkara masing-masing.

Menurut Dodik, perkara tersebut mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Bahkan dalam rangkaian perkara, sabu dikemas dengan modus disembunyikan di dalam sound system mobil sebelum dikirim menuju Sampit.

“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Hendri juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anggota keluarganya terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyalahgunaan narkotika,” pesannya.(oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli